Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. Terima kasih atas jawabannya pak dan cukup jelas. Ada beberapa hal lagi yang ingin sy tanyakan pak.
    1. Untuk PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%, mulai dari nilai belanja berapa diberlakukannya, apakah diatas Rp. 1.000.000,- atau belanja dengan nilai berapapun tetap dikenakan ?
    2. Sy ada belanja cetak foto kegiatan sosialisasi, apakah dikenai pajak atau tidak pak, kalau iya pajak apa yang dikenakan pak ?
    sebelumnya terima kasih atas penjelasannya pak.

    My answer:"1. Tidak ada batasan minimum pengenaan objek PPh pasal 4 (2). PPh pasal 23 juga tidak ada batasan minimum, namun cara penyetoran akumulasi transaksi sebulan dgn mekanisme pemberian bukti potong, serupa mekanisme PPh pasal 21.
    Salah satu alasan karena pada sebagian besar transaksi sewa-menyewa tanah dan bangunan nilainya jutaan, atau minimum beberapa ratus ribu rupiah sehingga dengan tarif 10% pajaknya lebih dari Rp 5.000,- yaitu biaya yg dibayarkan negara pada tempat pembayaran pajak dari setiap lembar setoran (SSP).
    Itulah perbedaan ada batasan minimum atau tidak, misalkan PPh pasal 22 yg cara menyetor per transaksi, sehingga jika nilai belanja Rp 200.000,- x 1,5% = 3.000,- maka negara akan rugi membayar lagi 2.000 pada bank, plus ongkos administrasi pencetakan kertas dll. Dengan demikian nilai ekonomis pemungutan PPh pasal, 22 adalah 2 juta dgn pajak Rp 30.000, Rp 5.000,- ongkos tempat pembayaran, 25.000,- hak negara.

    2. Jenis jasa tersebut tidak menjadi objek di UU PPh pasal 23 maupun PMK 248-2008 alias Menteri Keuangan tidak mamajaki jenis jasa sehingga bukan objek pajak maupun objek pemotongan pph pasal 23.
    Hanya jasa yg bersifat strategis dan nilai transaksi secara nasional signifikan yg dipajaki oleh Menkeu atau alasan lain. Konsep pemajakan PPh pasal 22 dan 23 dibayar di muka sebelum perhitungan rugi laba agar kas negara lebih cepat terisi dan mengurangi peluang pengusaha yg menghitung keuntungan rugi melulu untuk menghindari pajak. Jenis dapat ditambah atau dikurangi sesuai kepentingan negara. Peluang jika kas negara tidak cepat terpenuhi dan kebutuhan APBN besar, bisa kok diubah sewaktu-waktu dng menambah jenis jasa.
    Maaf jawaban panjang, agar lebih mudah diterima, tidak cepat lupa ada alasan bukan sekedar hafalan. Pajak itu mudah kok karena setiap pemajakan jenis pajak dan tarif punya alasan logis. Saya terbiasa memberi alasan pada jawaban dgn logika begini... karena alasan...."

  2. Sy sangat berterimakasih sekali Bapak menyediakan blok tanya jawab persoalan pajak ini dan penjelasannya Bapak sangat jelas dan terperinci. Sy tertarik dengan persoalan PPh Pasal 22 Pak.
    Apakah setiap belanja yang kena PPh 22 pasti juga dikenai PPN ?
    Kalau tidak, objek pajak mana saja yang dikenai PPh 22 saja?

    My answer:"Objek PPh pasal 22 belum tentu objek PPN, begitu sebaliknya. Objek PPh pasal 22 dan cara pemungutan diatur Menkeu (PMK 154-2010). Daftar jenis objek yg dikenakan PPh pasal 22 ada di PMK tersebut.
    Dasar pemungutan PPh pasal 22 agar pengusaha membayar di muka atas pajak keuntungan dan merupakan kredit pajak ketika menghitung pajak tahunan. Sedangkan PPN adalah pajak konsumsi untuk meningkatkan atau mengurangi konsumsi barang/jasa. Jika ingin meningkatkan konsumsi barang, maka barang tidak dikenakan PPN. Contohnya sayuran, buah-buahan, beras, jagung, garam.
    PPh pasal 22 dipungut atas barang hasil industri misalkan: semen, BBM dan gas,barang-2 impor, barang hasil hutan dll (jenis barang ditentukan). Selain Bendahara pemerintah, Industri atau Badan atau pemungut PPh pasal 22 ditunjuk oleh Ditjen Pajak, sehingga tidak semua wajib pajak punya kewajiban memungut PPh pasal 22."

  3. Mas Isnan, kemarin saya service mesin fotokopi kantor,dengan biaya sebesar Rp.2500.000, kata tukang servicenya biaya tersebut hanya untuk biaya penggantian spareparnya saja, plus ongkos dia ke tempat kami. Apakah terhadap kasus ini terkena pajak pph 23 dan ppn atas biaya penggantian sparepart tadi.terima kasih atas bantuannya.

    My answer:"Apabila pengguna jasa adalah bendahara, karena pembayaran lebih dari 1 juta wajib memungut PPN, tak peduli penyedia jasa PKP/non PKP, menurut syarat kelengkapan administrasi pencairan APBN. Jika tidak memungut PPN, Bendahara wajib mepalorkan transaksinya di lampiran SPT PPN ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    Dipisahkan barang dan jasa. Harga barang nilai lebih dari 2 juta dipungut PPh pasal 22, tarif 1,5 %.
    Jasa dikenakan tarif 2% x harga jasa. Apabila tidak dirinci barang/jasa, maka dapat dikenakan PPh pasal 23 tarif 2% x nilai barang+jasa (perbaikan mesin). Nah, jika pemberi jasa perbaikan adalah orang pribadi maka dikenakan PPh pasal 21.
    Apabila tidak dipungut PPN dan PPh ketika lembaga pemeriksa keuangan negara tentu akan disuruh membayar pajaknya, dengan risiko beban pajak tidak dapat menggunakan APBN tahun berjalan (risiko di Bendahara)."

    1.  
      Bukankah jasa service tersebut untuk non PKP tidak dikenakan PPN,,klau memang ada ppn yang menerbitkan faktur siapa?bukankah ada sanksi tegas mengenai penerbitan faktur pajak yang bukan PKP,  "Menurut saya perlakuannya dibagi menjadi dua, pertama jika dilakukan tanpa sengaja maka kembali ke ketentuan UU PPN Pasal 14 ayat 2 UU No. 11 tahun 1994 stdtd UU No. 42 tahun 2009 bagi penguasaha non PKP yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN wajib menyetorkan PPN yang dipungutnya ke Kas Negara dan yang kedua jika dilakukan dengan sengaja maka pengenaan sanksinya adalah sesuai diatur di Pasal 39A huruf b UU KUP NO. 28 tahun 2007 stdtd UU No. 16 tahun 2009 yakni sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun ditambah sanksi denda dua kali dari PPN yang dipungut.
      kutiapan dari :http://faisalsmn.wordpress.com/2011/09/15/pengusaha-non-pkp/

      My answer:"Pembelian barang/jasa oleh Bendahara dengan nilai pembayaran lebih dari satu juta wajib melampirkan bukti Surat Setoran Pajak PPN (tanpa faktur) sebagai syarat kelengkapan pembayaran agar dapat dibayarkan oleh kas negara (syarat aturan Perebendaharaan -APBN). Meskipun non PKP dapat dipungut PPN-nya oleh bendahara, jika pembayaran lebih dari satu juta dan tidak dipungut PPN, maka Bendahara akan diduga menghindari PPN dgn belanja kepada non PKP dan tidak dibayarkan belanjanya oleh kas negara/KPPN. Kenapa belanja kepada non PKP?
      Meskipun belanja satuan kerja ke non PKP, maka pada SPT Bendahara wajib melampirkan daftar belanja kepada non PKP, tapi Bendahara tidak melaksanakannya sehingga pelaksanaan penyelamatan keuangan negara, Kas Negara meminta SSP bukti pembayaran PPN atas transaksi di atas satu juta.
      Bendahara sebagai satuan kerja pemerintah ditugaskan untuk memungut pajak-pajak negara, salah satu caranya adalah belanja kepada rekanan yang taat pajak, sudah punya NPWP dan PKP.
      Jika pembeli bukan bendahara dan penjual bukan PKP tidak boleh memungut PPN meskipun pembayaran lebih dari satu juta. Di kas negara/KPPN yang mengawasi APBN, setiap belanja lebih dari satu juta dilihat bukti SSP PPN. Apabila sumber dana dari APBD diawasi oleh inspektorat juga disyaratkan adanya SSP PPN, jika ditemukan pada tahun berikutnya belum disetor maka wajib disetor oleh Bendahara. Itu yang terjadi dalam praktik pengelolaan keuangan negara hingga awal tahun 2012. Jika kurang jelas atau pendapat saya ini berbeda dengan praktik, tanyakan ke KPPN terdekat."

Komentar ditutup.