Pembayaran Tidak Dipecah-pecah Update
Jumlah kunjungan artikel Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah yang menemukan link artikel dari mesin pencari Google mencapai ribuan. Berawal dari riset kecil pemilihan kata memanfaatkan Google, saya menyimpulkan bahwa ribuan orang pula yang “bermasalah” dengan penafsiran arti aturan Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah. Nah untuk update artikel tema sejenis saya mengutip Undang-undang 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 1(14) “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.” Pasal 10 (4) Jabatan Bendahara penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008, pasal 1 (12) “Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.”