Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. mohon penjelasan,
    dikantor saya dilaksanakan pengadaan makan minum untuk kegiatan sosialisasi,  melalui rekanan (SPK), dalam SIUP CV yang kita pakai,   menyebutkan kegiatan usaha dari beberapa KLUI diantaranya menyebutkan barang/jasa dagangan utama, bahan makanan dan minuman, furniture, komputer dll, apakah kegiatan dagang makanan dan minuman tersebut termasuk dalam jasa usaha catering atau tidak, mengingat CV tersebut tidak secara jelas menyebutkan perusahaan jasa catering, dan kalau dikenakan pajak, pajak yng mana saja. terimakasih sebelumnya

    My answer:"Kegiatan sosialisasi yang melibatkan pihak lain, bukan pegawai dalam dunia bisnis sekarang dikenal dengan jasa penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO). Paket pekerjaan/jasa yang dilayani oleh EO, CV sebagai WP Badan termasuk objek PPh pasal 23 sesuai PMK 244 2008 dan PPN sehingga Bendahara harus memotong/memungut pajaknya. Cara seperti ini dianggap paling praktis dilakukan oleh instansi pemerintah dalam membantu pelaksanaan acara dan kepraktisan dalam pemungutan pajak, PPh pasal 23 dan PPN (jika pembayaran lebih dari satu juta). Meskipun KLU CV tidak jelas, bermacam-macam jenis usaha, apabila dalam dokumen perjanjian (SPK) antara instansi pemerintah dan CV ada jasa katering maka termasuk objek PPh pasal 23 atas transaksi WP Badan. Ada kata katering, ada objek PPh pasal 21/23."

  2. mohon penjelasan, di kantor saya membeli mamin untuk rapat pada salah satu catering seharga 1.500.000 , apakah kami harus bayar PPN, PPh 23 dan Pajak daerah?

    My answer:"Jasa katering yang penjualnya Wajib Pajak Badan terutang PPh pasal 23 dan pajak daerah, TIDAK terutang PPN. Dengan demikian atas jasa tersebut harus dibayar Pajak Daerah 10% dari harga jasa oleh pembeli kepada penjual pada saat pembayaran dan PPh pasal 23 dipotong oleh pembeli 2% dari harga jasa lalu bukti potong diberikan penjual yang merupakan bukti pembayaran pajak.
    Sejak tahun April 2009 jasa katering BUKAN objek PPN."

  3. Kami mengadakan rapat kantor dan membeli makan minum rapat pada usaha catering rumahan yg mempunyai NPWP pribadi dan atau tdk punya NPWP maka kami dikenai pph pasal berapa NPWP atas nama siapa dan berapa kode SSP NYA

    My answer:"PPh pasal 23 dibayarkan sekali selama periode sebulan/masa pajak dari akumulasi bukti potong. Contoh bukti potong unduh di sini.
    NPWP pemotong pajak dan yang dipotong pajaknya dicantumkan pada bukti potong, lalu pemotong pajak menyetorkan jumlah pajak dalam SPT ke bank/pos lalu melaporkan SPT masa dan dan bukti potongnya ke kantor pajak tempat pemotong pajak terdaftar. Kodek akun pajak 411124 dan kode jenis setoran 104 untuk PPh 23 atas jasa. Tarif 2% dari harga jasa jika pemberi jasa punya NPWP dan 4% jika tidak punya NPWP. Pemotongan pajak yang tepat menurut UU bagi penyedia jasa katering WP Orang pribadi adalah PPh pasal 21 - jenis jasa lain, tapi tidak lumrah/tidak banyak yang melaksanakan. Sebagian besar sudah setuju/nyaman dikenakan PPh pasa 23."

Komentar ditutup.