SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SSS?

Bentuk SPT Tahunan yang tersedia sekarang 1770, 1770 S, dan 1770 SS belum cukup untuk memenuhi kebutuhan berbagai macam klasifikasi SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Bagi WP OP yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) namun ingin berpartisipasi memberitahukan (notifikasi) penghasilan selama setahun kepada Ditjen Pajak tidak tersedia formulir yang cocok. Menurut saya perlu diberi pilihan jenis SPT yang baru, yang lebih sederhana dari 1770 SS berukuran 1/2 halaman kertas kuarto, 1770 SSS cukup 1/4 halaman  yang berisi identitas, tanda tangan dan pernyataan bahwa penghasilan di bawah PTKP.

Apa alasan yang menjadi dasar pemikiran SPT 1770 SSS?

Salah kaprah dan sesat pikir bahwa “setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bayar dan lapor pajak atau sebaliknya, jika tidak punya NPWP berapa pun penghasilannya tidak wajib bayar dan lapor pajak”. Pada Pasal 2 UU 28 tahun 2007 tentang KUP disebutkan bahwa, kewajiban pajak timbul setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, apabila tidak memenuhi persyaratan NPWP dapat dihapus, kewajiban tidak melekat pada kepemilikan NPWP. NPWP tidak dapat dihapus kecuali WP meninggal dunia adalah pernyataan yang keliru. Dengan demikian meskipun tidak punya NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka kewajiban setor dan lapor pajak menjadi kewajiban sejak memenuhi persyaratan, dan sebaliknya kewajiban setor dan lapor pajak akan gugur sejak persyaratan tidak terpenuhi (belum wajib pajak).

Apakah NPWP menurut UU KUP?

Lanjutkan membaca “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SSS?”

Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak

Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak, Benarkah? Siapa yang wajib bayar pajak?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib bayar maupun lapor pajak dengan alasan tak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagaimana dimaksud Undang-undang Pajak. Berikut ini alur dan alasan yang menjadi dasar hukumnya:

Pasal 1 ayat 2 KUP: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Lanjutkan membaca “Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak”