Negara dalam membiayai pengeluarannya memungut pajak dari penduduk dan mengumpulkan pendapatan negara dari pengelolaan sumber daya alam serta pendapatan lainnya. Pendapatan dan belanja itu disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lalu disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Pemerintah tidak bisa sembarangan mengumpulan pendapatan dari penduduk dan tidak dapat pula belanja semaunya kecuali telah ditetapkan pada APBN. Ketika menyusun APBN diperhitungkan pula pendapatan negara dari pajak dari setiap belanja kepada rekanan Bendahara Pemerintah.
Ketika Bendahara belanja uang negara, maka sistemĀ self assessment yaitu Wajib Pajak (WP) menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri tidak sepenuhya berlaku. Dalam hal ini, Bendahara wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak pihak lain (withholding tax) WP rekanan pengadaan barang dan atau jasa. Negara tidak ingin kehilangan potensi pajak dari setiap transaksi belanjanya, dengan mewajibkan kepada Bendahara untuk memotong atau memungut pajak lebih dahulu dari WP atas transaksi dengan batas tertentu.
