Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. Mohon maaf pak, sy masih belum mengerti untuk PPN 10% itu dikenakan terhadap objek pajak yang mana pak? pak, kami mau mengadakan sosialisasi di 15 kecamatan, sewa tempat/ruangan sosialisasi masing-masing kecamatan sebesar Rp. 1.000.000,-. Apakah sewa tersebut dikenakan pajak, kalau iya pajak apa yang dikenakan pak. Terimasih atas jawabannya pak

    My answer:"Apabila nilai pembayaran tidak lebih satu juta per tranksaksi kepada pemilik gedung yg berbeda, maka bendahara tidak memungut PPN. Meskipun nilai pembayaran lebih dari satu juta, jika ruangan/gedung/tempat yg disewa telah dikenakan pajak daerah(hotel/penginapan) maka bukan objek PPN agar pajak tidak dikenakan ganda pada objek yg sama, Bendahara juga tidak memungut PPN.
    Sewa atas benda selain tanah dan bangunan dikenakan PPh pasal 23, sebesar 2% x nilai sewa. Contohnya sewa kursi, tenda utk acara perkemahan. Apabila pada dokumen ditulis sebagai sewa gedung/ruangan, pemeriksa keuangan lebih suka memilih tarif 10% demi kehati-hatian agar tidak merugikan negara. Kecuali pada dokumen dirinci, detil rincian sewa ruangan dan bukan ruangan.
    Cara penyerahan objek antara penerima jasa dan pemberi jasa juga menentukan jenis pajaknya. Contoh kalau saya menginap di hotel bersama pengunjung lain, bukan kategori sewa. Tetapi jika saya menggunakan salah satu ruangan di hotel untuk kantor biro perjalanan, maka kategori sewa ruangan.
    Kalau uraian transaksi adalah SEWA, maka pasti dikenakan pajak. Pajaknya pasal 23, 2% atau pasal 4 ayat 2, 10%. PPN bisa ya, bisa tidak, tergantung dari nilai dan/atau objek PPN atau bukan objek PPN.
    Salah tulis dapat menyebabkan salah tarif."

  2. mohon penjelasan,
    di kantor kami membeli makan dan minum di sebuah depot  untuk rapat sebesar Rp.1.750.000,- pajak apa yang harus kami bayar, apakah,bayar PPN, PPh 23, atau pajak daerah dan bagaimana cara penghitungannya.
     

    My answer:"Dari uraian pertanyaan anda yg singkat, tidak menyebutkan pembeli adalah bendahara atau bukan, subjek pajak atau bukan, subjek pajak orang pribadi atau subjek pajak badan. Saya menganggap makanan tersebut dibawa/dinikmati di kantor sehingga bukan jasa katering (kecuali pegawai depot ikut menyajikan di ruang rapat, dianggap ada tambahan jasa atas harga makanan), atau memang penjualnya menyatakan sebagai pengusaha jasa katering, selain menjual makanan yg dimakan di tempat (depot).
    Transaksi jenis ini, nikmati dulu makanannya, tanpa memikirkan pajaknya, :) karena jika sudah dapat dibawa dari tempat pembeli (depot), kewajiban pajak ada pada penjual makanan. Entah pajak pusat dan pajak daerah.
    Jawaban: pemungutan dan pelaporan pajak menjadi kewajiban penjual, harga Rp 1.750.000 sudah termasuk pajak daerah 10% khan?
    Contoh, jika saya makan di restoran waralaba cepat saji, pada struk tercantum Pajak Restoran 10%, maka saya hanya wajib membayar pajak 10% agar bisa makan, makanan, tidak mikirin lagi pelaporan dan penyetoran pajaknya oleh penjual. Jika saya menolak bayar pajak 10%, maka penjualnya tidak akan menyerahkan makanan tersebut.
    Sejak tahun 2009, pemerintah pusat tidak memajaki PPN jenis objek tertentu untuk mengurangi gizi buruk di masyakat, :) dan meningkatkan daya beli, harga barang menjadi lebih murah. Contoh sayur, telur, makanan minuman yg dijual di warung makan, restoran, jasa katering dsb."

  3. Di peraturan perpajakn memang tidak dijelaskan secara detil tentang pengertian jasa katering ini pak. tapi kalau melihat di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak pada KLU 55260 disebukan jasa boga (katering) adalah sbb :

    Kelompok ini mencakup jenis usaha penjualan makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan di antar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya beserta pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.
    jadi menurut pengertian di atas jasa boga/katering lebih difokuskan kpd jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pengusaha jasa boga (katering) yang dilakukan dengan secara paket untuk suatu acara bersama pramusajinya. jadi untuk bendahara yg bertransaksi dgn penjual makanan warung atau penjual keliling dgn nilai transaksi di atas 2jt menurut saya setuju dgn pendapat bapak yaitu hanya dikenakan PPh 22 saja.
     

    My answer:"Yup, betul. Jasa katering = beli makanan + jasa yang pelayanan lain yaitu penyajian makanan di tempat yg diinginkan pembeli jasa, bukan di warung/restoran."

Komentar ditutup.