Setelah sekian lama tidak posting artikel dan melihat tentang jasa katering menjadi top view pada blog ini berdasarkan hitungan plugin page view yang dipasang sejak 28 Pebruari 2012, maka timbul ide menulis tentang jasa katering. Pada saat mengetik kata katering ingatan kembali ke masa lalu, pada waktu menghadiri resepsi pernikahan di gedung pertemuan besar yang menu makanannya enak tetapi tidak menemukan informasi nama katering yang memasak makanan. Pelayanan makanan dan minuman menjawab pertanyaan saya nama restoran yang memasak menu. Pada galibnya pada acara sejenis itu jasa katering menaruh kartu nama di meja dekat masakan sebagai ajang promosi usaha kateringnya. Sedangkan pada tempat yang lain di ujung gang sempit terpampang nama katering “Ibu A” pada warung makan yang melayani pesanan makanan, minuman, kue, dan nasi kotak untuk pesta, rapat atau ulang tahun. Dua kejadian di atas mengakibatkan dua peristiwa hukum (pajak) dengan risiko yang berbeda.
Pertama, jasa layanan makanan dan minuman untuk pesta yang pada umumnya merupakan jasa katering tetapi tidak menyatakan diri sebagai jasa katering. Kemungkinan menyatakan diri sebagai restoran yang membayar pajak daerah, bukan pajak pusat PPh pasal 21/23 atas jasa katering maupun PPN yang terutang sampai dengan tahun 2009. Kelompok usaha besar mempunyai kemampuan finansial, kecakapan, dan sumber daya manusia maupun menyewa konsultan hukum agar pembayaran pajak menjadi kecil. Caranya membuat argumen penghindaran pajak yang legal dengan memanfaatkan kerancuan dan celah aturan yang multitafsir. Meskipun aturan sering diubah (update) seperti perangkat lunak dengan terbitkan patch (software update), namun beberapa celah kebocoran baru ditemukan lagi.
