Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. wah beruntung sekali saya menemukan blog Saudara Isnan tanpa panjang lebar ada berapa pertanyaan yang saya hadapi sekarang  

    1. Jika mengadakan acara/seminar/rapat/workshop di Hotel dengan Paket makan+snack+ruangan+kamar Tidak dikenakan PPN + PPh pasal 22 atau PPh pasal 23?

    2. Jika mengadakan acara/seminar/rapat/workshop di Hotel dengan Paket makan+snack+ruangan+kamar tetapi MENGGUNAKAN rekanan EO di kenakan PPN + PPh pasal 23?

    3. Pembayaran Fotocopy/Penggandaan materi/Buku Laporan di Tempat fotocopy tidak dikenakan PPh pasal 23 atapun PPN, tapi gimana kalau kami menggunakan rekanan berbentuk CV dengan SIUP menyebutkan Percetakan, apakah tetap tidak dikenakan PPh pasal 23 dan PPN?

    4. Jika pengadaan makan+snack untuk rapat menggunakan rekanan Dengan SIUP makan dan minum, apakah dikenakan PPh pasal 23 dan PPN?

    5. Honorarium apakah sebesar 0%, 5%, 15% sesuai golongan?

    6. Jasa Pemeliharaan Gedung/Bangunan dikenakan PPh pasal 23, 2 %?

    sementara itu dulu Pak, saya yakin ini banyak yang jadi pertanyaan jg oleh yang lain semoga di jawab terima kasih OBEN

    My answer:"Wah banyak sekali pertanyaannya, kayak UNAS saja. :)
    Anda akan lebih beruntung dan jawaban pasti jika telp contact center pajak 500200.

    Jawaban no 1-4 dan 6, belanja barang dikenakan bayar pajak di muka pph pasal 22, tarif 1,5% dipungut Bendahara lalu disetor ke kas negara yg dapat sebagai pengurang pajak tahunan bagi penjual. Apa saja yg dikenakan? aturan PMK 154-2010, di sana jawabnya.

    Jika belanja jasa dikenakan PPh pasal 23, apa saja yg dikenakan, daftar di PMK 244-2008. Jasa fotokopi tidak ada dalam daftar PMK tersebut, perbaikan gedung/bangunan termasuk objek pph pasal 23.

    PPN tidak kenakan pada makanan dan minuman yg dijual di hotel, restoran, warung makan maupun jasa katering. Tidak termasuk minuman produksi pabrikan, air mineral, minuman energi dsb.

    Jawab nomor 5. betul sesuai golongan, atas penghasilan tidak rutin (selain gaji, tunjangan yg dibayarkan bersama gaji).

    0% bagi PNS gol 1-2, TNI bintara-tamtama

    5% PNS golongan 3, TNI perwira pertama

    15% PNS golongan 4, TNI perwira menengah ke atas.

    Pengenaan tarif berbeda ini sering terjadi kecemburuan pada golongan lebih rendah, jawabnya jangan mau naik pangkat kalau ingin potongan sedikit. :D

    Apa alasannya? Golongan lebih tinggi mempunyai sumber penghasilan yg lebih banyak, gaji yg lebih besar, take home pay lebih besar, maka ketika menerima tambahan dikenakan tarif lebih tinggi. Lagi pula mereka khan juga pernah mengalami golongan rendah, menikmati tarif rendah juga. :))
    Honorarium = uang kehormatan, uang tambahan dari negara (APBN/D) jadi memasalahkan tarif dapat mengurangi kehormatan pegawai/pejabat ybs."

  2. Terima kasih Pak atas penjelasannya, tapi kadang atasan kita diberi penjelasan dengan dasar dasar hukumnya tetep aja kekeh.. ''udah bayar aja, jumlahnya tidak seberapa, dari pada masalah di KPPN nya'' hahahah.. sekali lagi terima kasih Pak pertanyaan selanjutnya menyusul jika ada masalah   Oben

    My answer:"Iya, sama-sama. Memang aturan KPPN tentang pajak mengacu edaran Ditjen Perben, sedangkan Ditjen Pajak punya aturan pajak sendiri. Kita harus update status login: di pajak atau perbendaharaan agar "tidak salah login" salah komen. Misalkan PPh pasal 23 menurut aturan Ditjen Pajak disetor akumulasi perbulan dari bukti potong PPh pasal 23, sedangkan KPPN mewajibkan per transaksi satu SSP, Itulah keunikan Indonesia. Betul bayar saja karena yg dibayarkan oleh Bendahara adalah uang negara juga.
    PMK tentang PPh Pasal 22 dan 23 silakan unduh pada tautan akhir artikel ini."

  3. Mau nanya-nanya nih pak.saya diinstansi pemerintah daerah.didalam penganggaran ada belanja sewa tenda, sewa gedung dan sewa penginapan sosialisasi.pajak apa yang dikenakan pak dan bagaimana perhitungannya? terima kasih atas pencerahannya

    My answer:"PPN 10 % dari nilai sewa wajib memungut jika nilai lebih dari 1 juta. Sewa tenda pph pasal 23 sebesar 2% x nilai sewa.
    Sewa gedung dan penginapan pph pasal 4(2) final sebesar 10% x nilai sewa.
    Namun jika yg disewa adalah hotel atau penginapan yg dikenakan pajak daerah maka, tidak dikenakan PPh pasal 23 dan PPN (bendahara tidak memungut pajaK) tetapi pengusaha pemilik hotel yang membayar sendiri pajak penghasilan ke pemerintah pusat. Kalau seorang tamu datang ke hotel dan menginap beberapa malam bersama pengunjung lain istilahnya bukan sewa."

Komentar ditutup.