Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. slmt pagi pak. saya dr instansi pemerintah pusat.
    Instansi kami ada kontrak dengan pihak hotel skitar 60juta-an, mliputi sewakamar, konsumsi untuk kegiatan yang berlangsung slama 2hari.
    pajak apa yg diperlakukan atas kontrak tersebut?
    atas jawabannya diucapkan terimakasih.

    My answer:"Instansi dari pemerintah pusat = Bendahara. Jasa perhotelah termasuk pemakaian kamar untuk menginap, makanan, pemakaian ruangan, bukan objek PPN, merupakan pengecualian dalam UU PPN. Tetapi pajak hotel merupakan objek pajak daerah, bedanya bendahara tidak wajib memungut/memotong. Pemerintah pusat menerima pajak dari penghasilan hotel setelah dikurangi biaya, yaitu pajak penghasilan badan. UU PPN-nya silakan unduh di sini.
    Namun akan menjadi pajak pemerintah pusat jika dalam dokumen perjanjian sewa, ternyata transaksi bukan merupakan jasa perhotelan. Misalkan sewa ruangan hotel untuk kantor sementara, toko/outlet, menempatkan ATM dan sejenisnya maka menjadi objek pemotongan PPh final pasal 4 (2) dan objek PPN.
    Memang sangat rumit dan aturan multitafsir, jawaban tepat perlu lihat pasal-pasal dalam dokumen perjanjian, karena beda kata bisa menjadi objek/bukan objek. Semakin rinci dokumen, semakin banyak jenis objek pajaknya.
    Jika kurang yakin silakan tanya ke 500200, jawaban resmi dari Ditjen Pajak. Di sini versi unofficial.
    BONUS komentar: :) :)
    Konon untuk menyiasati pembatasan aturan pengadaan barang/jasa atas belanja pemerintah dengan tetap membayar pajak pusat, karena uangnya berasal dari pajak, maka bayar pajak juga atas belanja jenis ini melalui jasa penyelenggara acara (Event Organizer). Asal tidak merugikan negara, gak masalah, meskipun bendahara bayar pajak yang tidak seharusnya terutang.
    Biaya rapat penggunaan kudapan, makanan ada pembatasan melalui Standar Biaya Umum (SBU) tahunan, yaitu kue +-10ribuan per orang/peserta, konon juga sih menciptakan insan “kreatif” sehingga belanja menjadi unlimited. Dengan menggunakan jasa EO semuanya jadi beres dan unlimited. Bahkan berkat jasa EO pada suatu acara, para peserta mendapatkan “bonus” seragam, kaos, baju dll ketika ada acara tertentu kemudian nampang di media social. Padahal untuk belanja seragam yang dipakai pegawai yg dibebankan APBN aturannya ketat banget, (Pasal 59 ayat 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/ 2011 tanggal 27 Juni 2011) harus mendapat ijin Menkeu dan MenPAN. Komentar ini jangan ditiru, tapi mengingatkan bagi yang telah dan akan melakukan. :-( :-( "

  2. met pagi pak Isnan… sy ingin sedikit mengulang dan memperjelas pertanyaan di atas, yaitu :
    1. Jika jasa service Rp. 2.500.000 (Toko berNPWP) maka pajak-pajak yg wajib disetor adalah :
        – PPh 23 sebesar Rp. 2.500.000 x 2% = Rp. 50.000
        – PPN sebesar 10/11 x Rp. 2.500.000 x 10% = Rp. 227.273
    2. Jika jasa service Rp. 500.000 (Toko berNPWP) :
        – PPh 23 sebesar Rp. 500.000 x 2% = Rp. 10.000
    begitukah pak? apakah pengertian 2% dari bruto adalah pengenaan pph 23 selalu 2% x nominal (baik yg di bawah maupun diatas 1 juta) atau 10/11 x nominal x 2% untuk yg di atas 1 juta ? krn bila contoh di atas dihitung dengan 10/11 x Rp. 2.500.000 x 2% = Rp. 45.455. mohon pencerahannya…

    My answer:"Selamat pagi…
    Jawab: Hitungan nomor 1 dan 2 benar jika harga tersebut belum termasuk PPN.
    Nilai belanja tersebut dibebankan pada negara senilai = 2.500.000,- + PPN + PPh.
    Salah satu cara menguji harga tersebut termasuk PPN atau bukan yaitu apabila Anda pembeli mengaku BUKAN Bendahara maupun sebagai Bendahara harga tetap, dapat membawa pulang barang/jasa tanpa tambahan uang. Penjual yg belum paham pajak jika menjual kepada bendahara lalu menaikkan harga alasan karena pajak dipungut bendahara. Padahal pajak yg dipungut dapat sebagai pengurang pajak bagi penjual. Pembeli Bendahara atau bukan seharusnya harga tetap.
    Tidak ada batasan minimum yg tidak wajib dipajaki pph pasal 23, berapapun dikenakan pajak 2%. Mekanisme dengan diberi bukti potong lalu akumulasi sebulan disetor dgn satu SSP.
    Bagaimana jika harga Rp 2.500.000,- sudah termasuk PPN (pembeli bukan bendahara juga membayar 2,5 juta utk bisa bawa pulang barang/jasa).
    Mencari DPP PPN: 100/110 x 2.500.000 = 2.272.727
    PPN = 10% x 2.272.727 = 227.273
    PPh 23 = 2% x 2.272.727 = 45.455
    Uang yang dibayarkan ke penjual = Rp 2.227.273 PPN dan PPh disetor Bendahara ke kas negara."

  3. apakah pengenaan pph23 untuk jasa catering hanya berlaku jika pihak rekanan bergerak di satu jenis uasaha yaitu catering. sedangkan rekanan kami yg bdan usahanya berbentuk CV tapi lingkup usaha mliputi jasa catering, penjualan bahan kimia, dll.
    atas jawaban bapak diucapkan trimaksih.

    My answer:"Tidak. Dari sisi perpajakan ditentukan dari dokumen perjanjian bisnis, jika CV punya beberapa jenis usaha, ada jasa katering maka atas jasa katering dikenakan pph pasal 23. Namun bagi usaha, WP orang pribadi yg memilih menggunakan norma penghasilan netto (bukan pembukuan) dalam menghitung pajak, memang harus memilih salah satu jenis usaha utama, dan atas jasa katering yang penyedianya WP Orang Pribadi jenis pajak yang cocok adalah PPH pasal 21.
    Masih banyak celah dalam aturan pajak maupun pembelanjaan APBN. Banyak sekali aturan yg berlaku, tapi sanksi tidak jelas, tergantung nasib. Misalkan, pembayaran lebih dari 20 juta harus langsung (LS) dari KPPN ke rekanan, tapi faktanya Bendahara menyimpan uang lebih dari 20 juta dalam brankas tidak ada sanksi. Lumayan khan, bisa menggendutkan rekening. :)
    Banyak yg memanfaatkan celah misalkan dgn gunakan jasa EO, atas belanja yg banyak jenisnya. Asal sudah bayar PPN dan pph pasal 23 atas jasa yg diberikan oleh EO ke instansi pemerintah, maka persoalan pajak beres.
    Pemeriksa pajak tidak meneliti detil transaksi materi, apalagi mengaitkan dengan Per Presiden 54, tentang pengadaan barang/jasa.
    Dalam menjawab pertanyaan ini, berangan-angan memilih profesi, mode apa? Sebagai BPK atau Pajak :) :)
    1. sebagai pemeriksa BPK, apa tujuan pemeriksaan? tujuan pemeriksaan menentukan dalam atau tidaknya pemeriksaan, apabila dipaksa harus ada temuan, maka akan detil pemeriksaannya, tidak hanya sekedar dokumen. Termasuk pendalaman CV yg usahanya katering dan jual bahan kimia. Bahan kimia bahan kue masih nyambung :)
    2. sebagai pemeriksa pajak, maka terbatas pada kewajiban pajak. Misalkan belanja via EO, PPN dan PPh pasal 23/21 dibayar. Cukup sampai di situ.
    Jika anda sebagai bendahara, simpel saja sih jawabnya, "bayar saja pajak, sesuai dokumen, dan laporkan, simpan arsipnya". Tolong, baca kembali tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara menurut UU.
    Asal sudah diuji oleh pejabat penguji tagihan (SPM), ada catatan boleh dibayarkan, maka tanggung jawab ada di KPA, dan pejabat penguji tagihan. Khan setiap permintaan pembayaran ke kas negara ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak."

Komentar ditutup.