Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. Ilustrasinya begini :

    Kantor kami akan mengadakan sebuah acara sosialisasi di sebuah hotel selama setengah hari (tidak menggunakan jasa EO).
    Biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut terdiri dari sewa ruangan/aula dan biaya konsumsi peserta sosialisasi (snack + makan siang), yang seluruhnya disediakan pihak hotel.
    Terhadap biaya tersebut, pajak apa saja yang harus dipungut oleh bendahara dan berapa tarif pajaknya ?

    My answer:"Biaya sewa ruangan dan makanan minuman dipisahkan maka atas sewa ruangan tarif pajak 10% (pasal 4 (2) dan PPN atas sewa ruangan 10% (sewa ruangan yang bukan jasa perhotelan yang terkait dengan pelayanan tamu yang menginap) sedangkan makanan minuman apabila tidak dijual oleh jasa katering diperlakukan sebagai barang sehingga merupakan objek pajak pasal 22 tarif 1,5% bukan objek PPN.
    Namun apabila hotel menjual jasa pelayanan rapat tersebut merupakan satu paket jasa yang TIDAK merinci jenis-jenis secara detil; jasa sewa, jasa katering, jasa hotel, maka merupakan objek PPh pasal 23 tarif 2% dan PPN 10%. Jika paket merupakan usaha sampingan hotel yang diklasifikasikan sebagai jasa katering, maka dikenakan pasal 23 saja, TANPA PPN.
    PPN dipungut Bendahara apabila nilai transaksi lebih dari satu juta.
    Uraian perjanjian dan rincian transaksi menentukan jenis pajak yang harus dipungut. Contohnya jasa perhotelan dari tamu yang menginap BUKAN objek PPN tetapi dari sewa ruangan di luar jasa perhotelan pada umumnya merupakan OBJEK PPN (misalkan contoh yg ekstrim menyewakan ruangan untuk mesin ATM, atau persewaan apartemen yang bersifat permanen). Maka pada kasus barang/jasa jenis ini sering terjadi kontroversi karena kemungkinan jenis pajak bermacam-macam. Silakan menghibungi AR di KPP terdekat.
    Semoga bermanfaat."

  2. Mohon maaf..sebelumnya krn kami masih awam atau masih kurang pengetahuan soal pajak,dalam tulisan/comment bpk sebelumnya di atas disebutkan “Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian”
    pertanyaanya sy membaca di peraturan tsb tidak menemukan kata “berbelanja barang dengan nilai lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian”, sehingga asumsi saya dasar atau peraturan yang mendukung pada saat membeli barang lebih dari 2 juta baru dikenakan pajak 1.5% itu dari mana pak ??? tks

    My answer:"Pasal 22 UU 36 2008, Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. PMK 154 Pasal 3, Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, berkenaan dengan: 1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah DIKECUALIKAN. Artinya jika pembelian lebih dari dua juta kembali ke UU pasal 22 yaitu wajib memungut PPh pasal 22."

  3. pemesanan snack /makan minum di warung makan /bulan catering dikenakan PPh 23 atau tidak

    My answer:"Pasal 23 mengatur pajak atas jasa, sehingga bila penjual makanan/minuman bukan jasa katering tidak termasuk jasa yang dikenakan pasal 23. Contohnya makanan/minuman yang dijual di restoran waralaba dikenakan Pajak Daerah 10% dan tidak dikenakan PPh pasal 23. Jasa katering dapat dikenakan PPh 21 atau 23. PPh pasal 21 jika penyedia jasa WP Orang Pribadi dan 23 Badan"

Komentar ditutup.