Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. mohon penjelasan. untuk biaya makan dan minum, apakah hanya dikenakan pph pasal 23, tanpa ppn. trus, pemungutan nilai pajak pph pasal 23 tersebut mulai dari nominal berapa ? terima kasih.

    My answer: Jika pembelian makanan di usaha jasa katering maka dikenakan PPh Pasal 21/23, berapa pun nilainya. Cara bayarnya akumulasi dalam satu bulan, dan setiap transaksi diberikan bukti potong PPh pasal 23. Sejak April 2010 tidak terutang PPN atas jasa katering.

  2. apabila kami menyewa ruangan rapat di hotel, sudah termasuk biaya makan minum, berarti pajak yg dipungut :
    PPh P 4(2) untuk sewa ruangan sebesar 10%
    dan PPh pasal 23 untuk biaya makan minum.

    apa betul begitu ?

    atau makan minumnya dipungut PPh psl 22 + PPN ?

    mohon penjelasan..

    My answer: Kami (Anda) selaku bendahara atau bukan mempunyai kewajiban berbeda dalam hal transaksi tertentu. Pembeli yang wajib memungut PPh pasal 22+PPN hanyalah Bendahara (Pemerintah). Jika pembelinya bukan Bendahara maka kewajiban ada pada penjual.
    PPh Pasal 4 (2) sudah benar, sedangkan makanan dan minuman yang dijual di hotel bukan termasuk kategori jasa katering sehingga bukan objek PPh Pasal 23. Tapi atas transaksi makanan minuman itu akan dikenakan pajak daerah yang besarnya 10% (bukan PPN pajak pemerintah pusat meskipun tarifnya sama 10%). Pajak daerah itu akan dipungut oleh hotel dari pembeli yang kemudian disetorkan ke kas pemerintah daerah.
    Jasa perhotelan merupakan objek pajak daerah, untuk menghindari pemajakan ganda maka jasa perhotelan tidak termasuk objek PPN (Pasal 4A UU PPN).

  3. maksudnya kami selaku Bendahara.
    berarti utk konsumsi (makan/minum) tidak dipungut PPN ya..
    utk PPh psl 22 bagaimana ?

    trims atas informasinya

    My answer:Tidak dipungut karena tidak terutang PPN asal makanan dan atau minuman kategori bukan dibeli di tempat tertentu hotel, restoran, warung sebagaimana dimaksud pada pasal 4A UU PPN. Jika makanan/minuman itu berupa roti, air mineral yg dibeli di super market terutang PPN.
    PPh Pasal 22 dikenakan atas belanja barang. Pada umumnya kegiatan yang diselenggarakan di hotel bendahara melibatkan pihak ketiga Event Organizer demi kemudahan pertanggungjawaban dan kemudahan pelaksanaan acara dan atas jasa itu memungut PPN+PPh pasal 23.
    Pertanyaan Anda yang pendek gitu sulit jawabnya dengan tepat, lebih mudah ilustrasi kejadian yang sebenarnya (disamarkan tempat kejadian dan nama pelaku).
    Ya, dipungut oleh Bendahara. Pajak khusus Bendahara diatur KMK-563/KMK.03/2003, 24/12/2003 setiap transaksi barang/jasa kena pajak yg nilainya lebih dari satu juta Wajib memungut PPN. Apabila Bendahara karena alasan tertentu tidak mendapatkan penjual yg mempunyai NPWP, PPN tersebut dapat disetor dgn NPWP Bendahara (seharusnya NPWP PKP rekanan). Dari data SSP yg disampaikan Bendahara ke Kantor Pajak setempat akan digunakan sebagai dasar untuk menghimbau penjual untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP.
    Jika tidak dipungut PPN-nya, maka Bendahara oleh institusi pemeriksa keuangan belanja negara, patut diduga tidak mentaati peraturan perpajakan dan ada tambahan sanksi kepegawaian.
    Agar mekanisme pelaksanaan peraturan perpajakan dan bendahara berjalan secara normal, sebaiknya transaksi kepada rekanan yang punya NPWP/PKP.

Komentar ditutup.