Pajak Bagi Bendahara

Negara dalam membiayai pengeluarannya memungut pajak dari penduduk dan mengumpulkan pendapatan negara dari pengelolaan sumber daya alam serta pendapatan lainnya. Pendapatan dan belanja itu disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lalu disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Pemerintah tidak bisa sembarangan mengumpulan pendapatan dari penduduk dan tidak dapat pula belanja semaunya kecuali telah ditetapkan pada APBN. Ketika menyusun APBN diperhitungkan pula pendapatan negara dari pajak dari setiap belanja kepada rekanan Bendahara Pemerintah.

Ketika Bendahara belanja uang negara, maka sistem self assessment yaitu Wajib Pajak (WP) menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri tidak sepenuhya berlaku. Dalam hal ini, Bendahara wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak pihak lain (withholding tax) WP rekanan pengadaan barang dan atau jasa. Negara tidak ingin kehilangan potensi pajak dari setiap transaksi belanjanya, dengan mewajibkan kepada Bendahara untuk memotong atau memungut pajak lebih dahulu dari WP atas transaksi dengan batas tertentu.

Lanjutkan membaca “Pajak Bagi Bendahara”

Mengenal Tanda Tangan Digital di SPT

UU 28 tahun 2007 tentang KUP pasal 3 (1b) telah mengakui bahwa tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa, atau stempel.

Namun ada sebagian orang menafsirkan tanda tangan digital yang dimaksud dalam KUP adalah tanda tangan biasa di kertas dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dicetak dan ditandatangani lalu dipindai (scan) dan dokumen tersebut dilaporkan/dikirim dalam bentuk file digital ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui internet.

Untuk memberi sedikit gambaran tentang tanda tangan digital yang dimaksud dalam KUP dan di bidang teknologi informasi, maka saya membuat sekelumit narasi tentang tanda tangan digital.

Berikut ini definisi tanda tangan digital dan sertifikat digital menurut peraturan perpajakan dan definisi yang dikenal di dunia teknologi informasi.

Pada peraturan perpajakan, “Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan” (PMK 181/PMK.03/2007, 152/PMK.03/2009). Sedangkan Sertifikat digital “Digital Certificate (DC) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik” (PerDJP 47/PJ/2008).

Lanjutkan membaca “Mengenal Tanda Tangan Digital di SPT”