Mengenal Tanda Tangan Digital di SPT

UU 28 tahun 2007 tentang KUP pasal 3 (1b) telah mengakui bahwa tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa, atau stempel.

Namun ada sebagian orang menafsirkan tanda tangan digital yang dimaksud dalam KUP adalah tanda tangan biasa di kertas dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dicetak dan ditandatangani lalu dipindai (scan) dan dokumen tersebut dilaporkan/dikirim dalam bentuk file digital ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui internet.

Untuk memberi sedikit gambaran tentang tanda tangan digital yang dimaksud dalam KUP dan di bidang teknologi informasi, maka saya membuat sekelumit narasi tentang tanda tangan digital.

Berikut ini definisi tanda tangan digital dan sertifikat digital menurut peraturan perpajakan dan definisi yang dikenal di dunia teknologi informasi.

Pada peraturan perpajakan, “Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan” (PMK 181/PMK.03/2007, 152/PMK.03/2009). Sedangkan Sertifikat digital “Digital Certificate (DC) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik” (PerDJP 47/PJ/2008).

Di dunia teknologi informasi, tanda tangan digital (digital signature) adalah suatu karakter digital, sistem otentikasi yang disematkan pada data atau ditransmisikan terpisah untuk membuktikan keaslian data ketika terjadi proses transmisi data dari pengirim kepada penerima melalui jaringan internet/intranet yang berguna untuk menjamin aspek keamanan, keaslian suatu dokumen elektronik.

Adanya tanda tangan digital, pengirim tidak dapat mengelak bahwa dia tidak mengirimkan dan/atau tidak mengakui dokumen yang dikirimkan ke penerima lain dan juga sebaliknya (non repudiation). Non repudiation merupakan jaminan keaslian atas penyampaian dokumen dari pengirim untuk menghindari penyangkalan dari penandatangan dan pengirim dokumen bahwa pengirim tidak menandatangani dan mengirimnya. Tanda tangan tersebut mengidentifikasikan dokumen yang ditandatangani, membuatnya tidak mungkin dipalsukan ataupun diubah, baik dokumen  maupun tandatangannya.

Implementasi tanda tangan digital memakai algoritma-algoritma dan teknik-teknik khusus,  dengan konsep sistem kriptografi non simetris (assymmetric cryptosystem) yang algoritmanya menggunakan dua buah kunci. Pertama, kunci privat (private key cryptography) yang hanya diketahui oleh penandatangan dan digunakan untuk membentuk tanda tangan digital. Kedua, kunci publik (public key cryptography) yang disebarkan ke publik digunakan untuk verifikasi tanda tangan digital dengan mengembalikan pesan ke bentuk semula yang dapat dibaca oleh penerima jika verifikasinya cocok.

Implementasi tanda tangan digital memerlukan perangkat lunak aplikasi berbayar dan pembentukan sertifikat digital (digital certificate) yang diterbitkan oleh otoritas-otoritas, pihak ketiga yang berhak menerbitkan sertifikat.

 

Tanda Tangan Digital

Gambar: Ilustrasi mekanisme tanda tangan digital

Meskipun banyak sekali Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT elektronik (e-SPT) melalui aplikasi gratis yang disediakan Ditjen Pajak, namun hingga kini (2/12/2010) sangat sedikit yang penyampaiannya memanfaatkan tanda tangan digital melalui mekanisme penyampaian SPT secara on-line (e-Filing) karena harus melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk Ditjen Pajak dan membayar dari setiap SPT yang dikirim.

Diharapkan di masa mendatang Ditjen Pajak memberikan layanan gratis penyampaian SPT secara on-line dengan penandatanganan digital. Karakteristik barang digital yang semakin lama semakin murah dengan memungut biaya dari setiap SPT yang disampaikan dapat menghambat perkembangan jenis layanan e-filing. Padahal jika e-filing digratiskan akan mendapat efisiensi dari sisi WP dan Ditjen Pajak dalam mengadministrasikan SPT. Mudah, murah, dan tidak repot.

3 komentar untuk “Mengenal Tanda Tangan Digital di SPT”

  1. bang , saya mau nanya,,, jadi bentuk nya itu ttd kt asli apa bentuk kode verivikasi???

    My answer:"Kode verifikasi, bukan ttd basah yg diubah menjadi bentuk digital. Kelemahan ttd digital SPT pada saat tulisan ini diposting belum memakai Certificate Authority (CA) dari pihak ketiga sebagai trusted third party sebagai syarat sah menurut UU ITE."

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *