Pemungutan Pajak Dana BOS oleh Bendahara

Pengertian Bendahara.

Pasal 1 (14) UU Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Pasal 1 (18) UU Tahun 2004, “Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Dari dua ayat pasal 1 bila diringkas syarat Bendahara adalah badan/orang (pegawai) yang mengelola uang negara dan berasal dari kantor/satuan kerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Sehingga orang/pegawai yang mengelola uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikategorikan sebagai Bendahara Pengeluaran adalah yang berasal dari kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah. Dengan demikian sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut pajak-pajak yang harus dipungut Bendahara.

Lanjutkan membaca “Pemungutan Pajak Dana BOS oleh Bendahara”

Download Formulir SPT Tahunan 2010

Batas waktu agar tidak dinyatakan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan SPT PPh Badan 30 April.

SPT Tahunan akan disimpan oleh Ditjen Pajak dalam bentuk digital (dipindai). Tanda hitam di pojok setiap lembar akan digunakan sebagi penanda mesin pemindai, agar mesin dapat membaca dengan akurat maka sebaiknya formulir dicetak di kertas minimum 70 gram, tidak dilipat, tidak dikotori coretan, tidak diubah ukurannya, dan tidak mengisi melewati batas kotak yang disediakan.

SPT Tahunan 2010/2011 dapat diunduh di www.pajak.go.id

atau di blog ini:

1. SPT PPh Badan 2010/2011 Rupiah, file format Excel Unduh Gratis

2. SPT PPh Orang Pribadi, file format Excel  Unduh Gratis

 

Semoga bermanfaat