Pengertian Bendahara.
Pasal 1 (14) UU Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Pasal 1 (18) UU Tahun 2004, “Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Dari dua ayat pasal 1 bila diringkas syarat Bendahara adalah badan/orang (pegawai) yang mengelola uang negara dan berasal dari kantor/satuan kerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Sehingga orang/pegawai yang mengelola uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikategorikan sebagai Bendahara Pengeluaran adalah yang berasal dari kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah. Dengan demikian sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut pajak-pajak yang harus dipungut Bendahara.
Lanjutkan membaca “Pemungutan Pajak Dana BOS oleh Bendahara”