Jasa Katering

Setelah sekian lama tidak posting artikel dan melihat tentang jasa katering menjadi top view pada blog ini berdasarkan hitungan plugin page view yang dipasang sejak 28 Pebruari 2012, maka timbul ide menulis tentang jasa katering. Pada saat mengetik kata katering ingatan kembali ke masa lalu, pada waktu menghadiri resepsi pernikahan di gedung pertemuan besar yang menu makanannya enak tetapi tidak menemukan informasi nama katering yang memasak makanan. Pelayanan makanan dan minuman menjawab pertanyaan saya nama restoran yang memasak menu. Pada galibnya pada acara sejenis itu jasa katering menaruh kartu nama di meja dekat masakan sebagai ajang promosi usaha kateringnya. Sedangkan pada tempat yang lain di ujung gang sempit terpampang nama katering “Ibu A” pada warung makan yang melayani pesanan makanan, minuman, kue, dan nasi kotak untuk pesta, rapat atau ulang tahun. Dua kejadian di atas mengakibatkan dua peristiwa hukum (pajak) dengan risiko yang berbeda.

Pertama, jasa layanan makanan dan minuman untuk pesta yang pada umumnya merupakan jasa katering tetapi tidak menyatakan diri sebagai jasa katering. Kemungkinan menyatakan diri sebagai restoran yang membayar pajak daerah, bukan pajak pusat PPh pasal 21/23 atas jasa katering maupun PPN yang terutang sampai dengan tahun 2009. Kelompok usaha besar mempunyai kemampuan finansial, kecakapan, dan sumber daya manusia maupun menyewa konsultan hukum agar pembayaran pajak menjadi kecil. Caranya membuat argumen penghindaran pajak yang legal dengan memanfaatkan kerancuan dan celah aturan yang multitafsir. Meskipun aturan sering diubah (update) seperti perangkat lunak dengan terbitkan patch (software update), namun beberapa celah kebocoran baru ditemukan lagi.

Lanjutkan membaca “Jasa Katering”

Apakah Rekanan Pemerintah Wajib PKP?

Judul artikel PKP ini berasal kalimat yang dicari oleh pengunjung, diketik di form isian mesin pencari, dari catatan pengunjung blog yang diarahkan mesin pencari ke artikel tertentu di blog ini. Tidak ada aturan yang mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal-pasal pada aturan dibuat bersifat umum, tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya kepada pengusaha besar yang PKP saja.

Belanja pemerintah diatur dengan banyak sekali aturan. Salah satu aturan adalah Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi agar berperan serta menjadi rekanan untuk paket-paket pengadaan bernilai kecil. Paket pengadaan bernilai kecil bukan untuk pengusaha besar, kecuali pengusaha kecil tidak mempunyai kemampuan teknis menyelesaikan pekerjaan. Karena pada aturan yang lain diatur bahwa apabila belanja lebih dari satu juta, bendahara wajib memungut PPN, maka pengusaha kecil agar dapat menjadi rekanan pemerintah yang berkesinambungan harus menjadi PKP.

Bendahara memungut PPN dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai bendahara dan kelengkapan administrasi di kantor pelayanan perbendaharaan negara. Pada tahun 2012, belanja lebih dari 20 juta kepada rekanan harus dibayar langsung ke rekening rekanan, melalui surat perintah membayar kepada rekanan, tidak boleh dibayar tunai. Pada saat kas negara mentransfer ke rekening rekanan, kelengkapan administrasi adalah dokumen perhitungan pajak-pajak, di antaranya PPN. Rekanan menerima pembayaran setelah dipotong pajak oleh kas negara dari perhitungan bendahara.

Lanjutkan membaca “Apakah Rekanan Pemerintah Wajib PKP?”