Bukan PKP tidak Perlu Dipungut PPN
Judul di atas mengutip kalimat halaman 62 Permendikbud No 51/2011 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012. Sedangkan Permendikbud No 51/2011 mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002. Kutipan selengkapnya, “Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)”.
Rujukan aturan pajak yang digunakan pada Permendikbud No 51/2011 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 sejak Januari tahun 2004 tidak digunakan lagi dalam tata cara, praktik pemungutan pajak oleh Bendahara. Karena sejak terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No 563/KMK.03/2003 aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Pada pasal 12 KMK No 563/KMK.03/2003 dicantumkan KMK yang menjadi dasar terbitnya KEP-382/PJ/2002 yaitu KMK 549,548, 549, 550 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian aturan yang strukturnya di bawah KMK yang sebelumnya digunakan sebagai aturan pelaksanaan juga tidak berlaku.
Referensi lain, buku yang diterbitkan oleh Pemerintah yaitu buku petunjuk pajak Bagi Bendahara yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yaitu (link download) Buku Bendahara Mahir Pajak 2011 dan Panduan Bendahara 2011 tidak menggunakan lagi KEP-382/PJ/2002 sebagai petunjuk pemungutan pajak oleh bendahara. Makin meyakinkan bahwa Kep Dirjen Pajak no KEP-382/PJ/2002 sudah tidak berlaku.