Apakah Rekanan Pemerintah Wajib PKP?

Judul artikel PKP ini berasal kalimat yang dicari oleh pengunjung, diketik di form isian mesin pencari, dari catatan pengunjung blog yang diarahkan mesin pencari ke artikel tertentu di blog ini. Tidak ada aturan yang mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal-pasal pada aturan dibuat bersifat umum, tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya kepada pengusaha besar yang PKP saja.

Belanja pemerintah diatur dengan banyak sekali aturan. Salah satu aturan adalah Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi agar berperan serta menjadi rekanan untuk paket-paket pengadaan bernilai kecil. Paket pengadaan bernilai kecil bukan untuk pengusaha besar, kecuali pengusaha kecil tidak mempunyai kemampuan teknis menyelesaikan pekerjaan. Karena pada aturan yang lain diatur bahwa apabila belanja lebih dari satu juta, bendahara wajib memungut PPN, maka pengusaha kecil agar dapat menjadi rekanan pemerintah yang berkesinambungan harus menjadi PKP.

Bendahara memungut PPN dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai bendahara dan kelengkapan administrasi di kantor pelayanan perbendaharaan negara. Pada tahun 2012, belanja lebih dari 20 juta kepada rekanan harus dibayar langsung ke rekening rekanan, melalui surat perintah membayar kepada rekanan, tidak boleh dibayar tunai. Pada saat kas negara mentransfer ke rekening rekanan, kelengkapan administrasi adalah dokumen perhitungan pajak-pajak, di antaranya PPN. Rekanan menerima pembayaran setelah dipotong pajak oleh kas negara dari perhitungan bendahara.

Lanjutkan membaca “Apakah Rekanan Pemerintah Wajib PKP?”