Pada masa sebelum terbit Magna Carta tahun 1215, di Inggris masyarakat pernah menolak membayar pungutan pajak (upeti) kepada Raja. Tidak ada pajak tanpa keterwakilan rakyat di parlemen atau wakil rakyat yang membela kepentingan rakyat. Sejak adanya Magna Carta, slogan “No taxation without representation” populer. Pajak dipungut harus berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen, tidak ada pungutan pajak oleh pemerintah kecuali didasari undang-undang yang disahkan dewan perwakilan rakyat.
Kemudian pada tahun 1750-an frase “No taxation without representation” digunakan di Amerika Serikat masa revolusi dan berkembang slogan istilah baru, “Taxation without Representation is Robbery”. Pemungutan pajak tanpa persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam bentuk undang-undang adalah perampokan.
Di Indonesia pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 23 ayat (2) yang kemudian dijadikan dasar hukum pembuatan Undang-undang pajak.
Pendapat ahli hukum tentang pemungutan pajak. Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya, “Teori yang Murni tentang Hukum” (1985) mengatakan sebagai berikut:
“Perintah seorang penjahat untuk menyerahkan sejumlah uang mempunyai arti subjektif yang sama dengan perintah petugas pajak, oleh karena pihak yang terkena perintah itu harus menyerahkan sejumlah uang. Namun, hanya perintah seorang petugas pajak yang mempunyai arti sebagai kaidah yang sah, oleh karena perbuatan petugas pajak berlandaskan perundang-undangan pajak”.