No Taxation without Representation

Pada masa sebelum terbit Magna Carta tahun 1215, di Inggris masyarakat pernah menolak membayar pungutan pajak (upeti) kepada Raja. Tidak ada pajak tanpa keterwakilan rakyat di parlemen atau wakil rakyat  yang membela kepentingan rakyat. Sejak adanya Magna Carta, slogan “No taxation without representation” populer. Pajak dipungut harus berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen, tidak ada pungutan pajak oleh pemerintah kecuali didasari undang-undang yang disahkan dewan perwakilan rakyat.

Kemudian pada tahun 1750-an frase “No taxation without representation” digunakan di Amerika Serikat masa revolusi dan berkembang slogan istilah baru, “Taxation without Representation is Robbery”. Pemungutan pajak tanpa persetujuan dewan perwakilan rakyat  dalam bentuk undang-undang adalah perampokan.

Di Indonesia pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 23 ayat (2) yang kemudian dijadikan dasar hukum pembuatan Undang-undang pajak.

Pendapat ahli hukum tentang pemungutan pajak. Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya, “Teori yang Murni tentang Hukum” (1985) mengatakan sebagai berikut:

“Perintah seorang penjahat untuk menyerahkan sejumlah uang mempunyai arti subjektif yang sama dengan perintah petugas pajak, oleh karena pihak yang terkena perintah itu harus menyerahkan sejumlah uang. Namun, hanya perintah seorang petugas pajak yang mempunyai arti sebagai kaidah yang sah, oleh karena perbuatan petugas pajak berlandaskan perundang-undangan pajak”.

Lanjutkan membaca “No Taxation without Representation”

Aspek Hukum SPT elektronik (e-filing) dalam UU ITE

Pebruari tahun 2012 merupakan pertama kali mulai pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan secara elektronik murni dengan tanda tangan digital tanpa dokumen tanda tangan basah maupun pengiriman dokumen kertas. Wajib Pajak (WP) dapat memilih cara menyampaikan SPT tahunan dengan mengisi form dan mengirimkan melalui jaringan internet. Dari proses tersebut melibatkan tanda tangan digital yang telah diakui keabsahaannya dalam Undang-undang KUP dan bukti penerimaan elektronik yang diakui sebagai tanda pelaporan SPT.

Tanda tangan digital yang dibubuhkan dalam SPT elektronik merupakan proses penyisipan status subjek hukum pada informasi, bahwa pengirim informasi adalah subjek hukum yang benar dan berfungsi sebagai authenticity, authorization, integrity, non-repudiation, dan approval. Agar tanda tangan digital pada SPT elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah maka harus dapat diuji, di antaranya tanda tangan digital hanya terkait kepada dan berada dalam kuasa subjek hukum (penanda tangan), terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangan, menunjukkan penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap isi SPT elektronik yang dikirimkan, dan sebagainya.

Lanjutkan membaca “Aspek Hukum SPT elektronik (e-filing) dalam UU ITE”