Kelebihan SPT Pajak e-filing

e-filing adalah proses mengisi dan mengirim SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS melalui laman pajak. Bagi Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara umum kelebihan SPT Pajak e-filing di antaranya lebih aman, akurat, cepat, mudah, dan murah.

Rincian kelebihan SPT e-filing sebagai berikut:

  1. aman dari kebocoran informasi isi SPT. SPT e-filing lebih aman daripada SPT dalam bentuk dokumen kertas (hard copy). Informasi isi SPT e-filing hanya diketahui oleh pemilik SPT yang menginput di laman pajak dan pihak yang mengetahui password untuk membuka profil WP di Sistem Informasi (SI) DJP yang dapat diketahui riwayat aksesnya pula. Sedangkan SPT dalam bentuk hard copy, rawan kebocoran sejak dokumen dicetak pada komputer WP, dikirim ke DJP, diterima, diteliti, diinput pada SIDJP, hingga dikirim ke ruang pemberkasan yang melibatkan banyak orang. Peluang kebocoran terjadi di beberapa tahap, sejak dari WP hingga disimpan DJP yang lebih sulit pelacakannya. Meskipun kerahasiaan informasi WP wajib dijaga dan dijamin oleh undang-undang, namun peluang kebocoran akibat lalai dan ketidaksengajaan mungkin saja terjadi. Lanjutkan membaca “Kelebihan SPT Pajak e-filing”

Aspek Hukum SPT elektronik (e-filing) dalam UU ITE

Pebruari tahun 2012 merupakan pertama kali mulai pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan secara elektronik murni dengan tanda tangan digital tanpa dokumen tanda tangan basah maupun pengiriman dokumen kertas. Wajib Pajak (WP) dapat memilih cara menyampaikan SPT tahunan dengan mengisi form dan mengirimkan melalui jaringan internet. Dari proses tersebut melibatkan tanda tangan digital yang telah diakui keabsahaannya dalam Undang-undang KUP dan bukti penerimaan elektronik yang diakui sebagai tanda pelaporan SPT.

Tanda tangan digital yang dibubuhkan dalam SPT elektronik merupakan proses penyisipan status subjek hukum pada informasi, bahwa pengirim informasi adalah subjek hukum yang benar dan berfungsi sebagai authenticity, authorization, integrity, non-repudiation, dan approval. Agar tanda tangan digital pada SPT elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah maka harus dapat diuji, di antaranya tanda tangan digital hanya terkait kepada dan berada dalam kuasa subjek hukum (penanda tangan), terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangan, menunjukkan penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap isi SPT elektronik yang dikirimkan, dan sebagainya.

Lanjutkan membaca “Aspek Hukum SPT elektronik (e-filing) dalam UU ITE”