Aspek Hukum SPT elektronik (e-filing) dalam UU ITE

Pebruari tahun 2012 merupakan pertama kali mulai pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan secara elektronik murni dengan tanda tangan digital tanpa dokumen tanda tangan basah maupun pengiriman dokumen kertas. Wajib Pajak (WP) dapat memilih cara menyampaikan SPT tahunan dengan mengisi form dan mengirimkan melalui jaringan internet. Dari proses tersebut melibatkan tanda tangan digital yang telah diakui keabsahaannya dalam Undang-undang KUP dan bukti penerimaan elektronik yang diakui sebagai tanda pelaporan SPT.

Tanda tangan digital yang dibubuhkan dalam SPT elektronik merupakan proses penyisipan status subjek hukum pada informasi, bahwa pengirim informasi adalah subjek hukum yang benar dan berfungsi sebagai authenticity, authorization, integrity, non-repudiation, dan approval. Agar tanda tangan digital pada SPT elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah maka harus dapat diuji, di antaranya tanda tangan digital hanya terkait kepada dan berada dalam kuasa subjek hukum (penanda tangan), terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangan, menunjukkan penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap isi SPT elektronik yang dikirimkan, dan sebagainya.

Lanjutkan membaca “Aspek Hukum SPT elektronik (e-filing) dalam UU ITE”