Nomor Tanda Terima Elektronik SPT

 

Setelah formulir SPT elektronik diisi pada artikel sebelumnya dan melakukan kirim data dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak, maka tahap selanjutnya akan menerima bukti pengiriman via email. Bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui internet namanya Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE). Tanda terima ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda terima bentuk kertas. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang atau mengirim SPT tahunan dalam bentuk kertas ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.

Dasar pelaksanaan SPT elektronik (e-filing) adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 39/PJ/2011 tanggal 23 Desember 2011.

Contoh NTTE pada gambar di bawah ini.

Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN

Unduh klik tautan download di bawah ini.

Undang-undang 42 tahun 2009 tentang PPNĀ  Unduh Gratis

Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012. Unduh Gratis

Ringkasan Persandingan PP 143_2000 dan 1_2012

Unduh klik tautan download di bawah ini. Unduh Gratis