Pada masa sebelum terbit Magna Carta tahun 1215, di Inggris masyarakat pernah menolak membayar pungutan pajak (upeti) kepada Raja. Tidak ada pajak tanpa keterwakilan rakyat di parlemen atau wakil rakyat yang membela kepentingan rakyat. Sejak adanya Magna Carta, slogan “No taxation without representation” populer. Pajak dipungut harus berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen, tidak ada pungutan pajak oleh pemerintah kecuali didasari undang-undang yang disahkan dewan perwakilan rakyat.
Kemudian pada tahun 1750-an frase “No taxation without representation” digunakan di Amerika Serikat masa revolusi dan berkembang slogan istilah baru, “Taxation without Representation is Robbery”. Pemungutan pajak tanpa persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam bentuk undang-undang adalah perampokan.
Di Indonesia pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 23 ayat (2) yang kemudian dijadikan dasar hukum pembuatan Undang-undang pajak.
Pendapat ahli hukum tentang pemungutan pajak. Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya, “Teori yang Murni tentang Hukum” (1985) mengatakan sebagai berikut:
“Perintah seorang penjahat untuk menyerahkan sejumlah uang mempunyai arti subjektif yang sama dengan perintah petugas pajak, oleh karena pihak yang terkena perintah itu harus menyerahkan sejumlah uang. Namun, hanya perintah seorang petugas pajak yang mempunyai arti sebagai kaidah yang sah, oleh karena perbuatan petugas pajak berlandaskan perundang-undangan pajak”.
Perbedaan antara perampokan dan pemungutan pajak yang sah adalah ada dasar undang-undang dan tidak ada dasar undang-undang. Pemungutan pajak sebelum adanya undang-undang merupakan upeti yang haram hukumnya, bagi petugas pemungut pajak dan yang memanfaatkan uang pungutan itu. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Tidak akan masuk surga para pemungut dan pemakan uang pajak (upeti)”.
Cara mengumpulkan uang melalui upeti yang ditolak rakyat lalu ditinggalkan. Rakyat mau membayar pungutan asal penggunaan transparan. Berbeda dengan pungutan dalam arti upeti yang penggunaannya terserah raja atau pemerintah, dan terserah petugas pemungut upeti, tanpa perlu transparansi dan pertanggungjawaban kepada rakyat. Konsep pungutan bukan upeti yaitu yang berdasar undang-undang segalanya harus transparan dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang dipungut.
Dalam perkembangan zaman, negara membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan operasional pemerintahan. Pemerintahan timbul karena rakyat yang sepakat membentuk negara perlu keamanan dan kenyamanan. Keamanan, untuk membayar tentara yang menjaga kedaulatan negara dan polisi yang menjaga ketertiban di masyarakat. Kenyamanan, untuk membiayai pembangunan fasilitas umum. Lalu rakyat sepakat mau membayar pungutan untuk kelangsungan negara atau pemerintahan yaitu pajak. Di samping itu pungutan pajak berfungsi sebagai pemerataan atau distribusi pendapatan dan mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.
Praktik pertanggungjawaban pendapatan dan pengeluaran negara, negara menyusun pembiayaan kegiatan pemerintahan selama setahun yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disampaikan kepada parlemen atau wakil rakyat untuk dibahas dan disahkan menjadi APBN. Dalam APBN dirinci asal sumber dana di antaranya dari pajak. Kemudian dalam pelaksanaan APBN para penyelenggara pemerintahan wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran uang pajak secara transparan.
Dalam kehidupan masyarakat modern, pajak tidak dapat dihindari sama sekali. Orang hidup di masa kini pasti pernah bayar pajak, meskipun secara tidak langsung yaitu pajak konsumsi. Barang yang dipakai, alat-alat yang dipakai sehari-hari tentu ada yang buatan pabrik. Barang hasil produksi pabrik ketika seorang membelinya di toko pasti ada unsur Pajak Pertambahan Nnilai (PPN). Maka ungkapan ini benar sekali, “Nothing is certain but tax and dead (Benyamin Franklin 1706-1790)”.
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang. Konsekuensi dari tujuan tersebut timbul kewajiban penduduk negara untuk menyerahkan sebagian pendapatannya kepada negara.
Di negara-negara yang menganut faham hokum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Jadi pemungutan pajak harus mempunyai dasar hukumnya. Di Inggris berlaku dalil “No taxation without representation” (tidak ada pajak tanpa undang-undang) Sedangkan di Amerika berlaku dalil “Taxation without representation is robbery” (pajak tanpa undang-undang adalah perampokan).
Dalam hukum pajak diterangkan:
1. Siapa-siapa wajib pajak(subjek pajak).
2 Objek pajak apa yang dikenakan pajak(objek pajak).
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah.
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak
6. Cara keberatan dan banding pada peradilan pajak.
Hal-hal mendasar mengenai perpajakan tersebut dipaparkan dalam buku Pengantar Hukum Perpajakan ini.
Agar tujuan perpajakan dapat berlangsung sebagaimana mestinya,maka buku ini dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha baik barang maupun jasa, dosen dan mahasiswa jurusan hokum, ekonomi, dan pemerintahan, pegawai perpajakan, dan praktisi perpajakan.
Artikel di atas memberikan gambaran penting mengenai konsep perpajakan yang didasari pada prinsip keadilan dan keterwakilan. Frasa “No taxation without representation” memiliki sejarah panjang dan menjadi tonggak dalam pembentukan sistem perpajakan modern yang mengharuskan adanya perwakilan rakyat dalam proses pembuatan undang-undang terkait pajak. Ini menekankan bahwa pungutan pajak tanpa legitimasi hukum adalah bentuk ketidakadilan, bahkan dianggap sebagai perampokan dalam perspektif masa lalu.
Dalam konteks Indonesia, Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar konstitusional yang mengatur bahwa pajak harus didasarkan pada undang-undang, yang kemudian diwujudkan melalui proses legislasi di parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang dikenakan pajak berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah terkait penggunaan dana tersebut.
Pendapat Prof. Soerjono Soekanto mengenai perbedaan antara perampokan dan pemungutan pajak yang sah juga sangat relevan. Hukum memberikan legitimasi kepada tindakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak berdasarkan undang-undang. Tanpa dasar hukum, pemungutan tersebut akan dianggap tidak sah dan sama dengan perampokan. Oleh karena itu, legitimasi hukum menjadi faktor kunci yang membedakan antara pajak yang sah dan upeti yang ilegal.
Menarik juga untuk melihat peran pajak dalam pemerataan pendapatan dan pengurangan kesenjangan sosial. Pajak memiliki fungsi tidak hanya sebagai sumber pendanaan negara, tetapi juga sebagai alat distribusi kesejahteraan, dengan tujuan menciptakan kesetaraan yang lebih adil di masyarakat.
Secara keseluruhan, artikel ini memperlihatkan pentingnya keterwakilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan modern, serta bagaimana pajak bukan hanya kewajiban masyarakat, tetapi juga instrumen untuk mencapai kesejahteraan bersama.