Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah

Ketika belanja barang yang dikenakan PPN dan PPh Pasal 22, beberapa Bendahara bingung menafsirkan peraturan tentang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Peraturan itu ada di KMK No- 563/KMK.03/2003, Pasal 4 “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah” dan di PMK 154/PMK.03/2010, Pasal 3  “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah”.

Pada dua peraturan di atas tidak ada penjelasan lebih lanjut kriteria terpecah-pecah itu yang bagaimana. Apakah terpecah-pecah atas belanja sehari, seminggu, sebulan, dan sebagainya. Karena tidak ada penjelasan khusus, dengan demikian apabila penafsiran tentang terpecah-pecah adalah menurut kewajaran belanja pada umumnya adalah tidak salah.

Namun perlu dicatat, aturan itu berlaku bagi Bendahara yang belanja uang negara yang berasal dari uang pajak dan Bendahara Wajib memotong atau memungut pajak. Bendahara digaji dari uang pajak pula, sehingga punya beban moral untuk memotong dan memungut pajak, berusaha tidak menghindari kewajiban memotong atau memungut pajak dengan memecah nilai belanja.

Pada saat Pemerintah menyusun APBN atas setiap rupiah pengeluaran uang negara diperhitungkan pula potensi pendapatan negara dari pajak (PPh dan PPN). Apabila Bendahara menghindari pemotongan dan pemungutan pajak dengan memecah belanja dan belanja kepada rekanan yang tidak taat pajak, tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan/atau bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pendapatan negara dari pajak tersebut akan hilang.

Apabila Bendahara diperiksa pembelanjaan uang negara oleh institusi pemeriksa keuangan negara dan diketahui berbelanja terpecah-pecah kepada wajib pajak yang tidak punya NPWP dan atau PKP, maka ada kemungkinan diduga oleh pemeriksa Bendahara tersebut menghindari kewajiban pemungutan pajak. Dengan demikian atas tindakan Bendahara patut diduga merugikan keuangan negara karena tidak memungut pajak. Karena pembelanjaan Bendahara dapat digabung menjadi sejumlah besar nilai belanja untuk kebutuhan mencukupi periode tertentu. Uang yang akan digunakan belanja sudah tersedia cukup di rekening negara sesuai jatah belanja setahun, tidak seperti belanja rumah tangga perorangan. Fakta dan prosedur sebenarnya belanja dapat digabung, namun Bendahara belanja terpecah-pecah maka apabila tidak mempunyai alasan yang kuat dasar pemecahan belanja maka dapat dianggap merugikan keuangan negara.

Solusi mudah untuk menghindari dari dugaan merugikan negara maka belanja Bendahara sebaiknya kepada yang wajib pajak punya NPWP dan PKP serta berusaha berbelanja dengan nominal lebih dari Rp dua juta agar dapat memungut PPN dan PPh Pasal 22. Dengan demikian Bendahara untung negara untung, pajak yang dibayarkan juga uang negara, bukan uang Bendahara.

Bendahara yang mengelola keuangan dari Pemerintah Pusat ketika mencairkan belanja di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) disyaratkan adanya surat setoran pajak PPN apabila belanja BKP/JKP yang nilainya lebih dari satu juta. Hal ini sebagai kontrol agar Bendahara tidak melakukan kesalahan misalkan tidak memungut PPN dan sekaligus membantu mengawasi penerimaan pajak. Apabila Bendahara belanja lebih dari satu juta kepada non PKP dan tidak memungut PPN, apalagi diketahui harga beli lebih mahal dibanding harga di toko yang telah menjadi PKP pada saat yang sama, maka di kemudian hari Bendahara kemungkinan dapat dianggap merugikan negara dari dua hal, belanja lebih mahal dan tidak memungut PPN.

Artikel update Pembayaran Tidak Dipecah-pecah Update

Aturan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Dana BOS, unduh di ikon Unduh Gratis

PMK 154 tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22 Unduh Gratis

PMK 244 Jenis jasa objek PPh pasal 23 Unduh Gratis  

17 thoughts on “Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah”

  1. kantor kami ada kegiatan pengeboran air tanah,,ada pengadaan bahan sperti pembelian bahan bakar,pembelian air ke PDAM, semen,dll dengan jumlah besar dan per kwitansi itu nilainya di atas 2 juta. bagaimana perlakuan pajaknya? sedangkan bahan bakar dan air kan bukan objek pajak..makasihhhh

    My answer:"Pengadaan barang dan jasa di kantor pemerintah mengikuti aturan Perpres 54 2010. Dari penjelasan Anda nampaknya pengeboran sumur dilakukan dengan swakelola, tidak dijual paket ke pihak ketiga yang usahanya jasa pengeboran. Paket pekerjaan tersebut dapat ditawarkan menjadi satu paket pekerjaan dan untuk dikerjakan ke pihak ketiga sehingga bendahara tidak repot membayar belanja terpecah-pecah namun satu kali belanja dengan pembayaran langsung ke rekening rekanan. Silakan dilihat apakah jenis pekerjaan termasuk paket yg dapat dilakukan dgn swakelola, dan apa alasannya.
    Jika pegawai kantor ybs yg belanja sendiri ke toko bangunan, maka berlaku aturan umum PPN, pasal 22, pasal 23, dipungut/dipotong oleh bendahara dari setiap transaksi yg telah memenuhi syarat utk dipotong/dipungut."

  2. pak kalau rekanan bukan PKP tapi telah memiliki NPWP a.n pribadi. penyetoran PPNnya bagaimana??
    karena sy coba melakukan pembayran dengan mencantumkan NPWP pribadi rekanan tersebut di tolak oleh bank karena tidak terdaftar.

    My answer:"Mestinya walaupun belum PKP, NPWP dapat digunakan untuk rekening penyetoran pajak dari beberapa jenis, mungkin bank pada saat itu komputernya tidak dapat mengakses database wajib pajak di server nasional milik DJP.
    Secara administrasi Bendahara yg melakukan transaksi lebih dari satu juta rupiah ke rekanan yg bukan PKP merupakan kesalahan, namun asal PPN-nya disetor ke kas negara dgn NPWP Bendahara yang merujuk ke transaksi dimaksud, maka menghilangkan unsur kerugian negara dan memenuhi syarat administrasi perbendaharaan pada saat pencairan anggaran. Sebaiknya agar transaksi dan pengadministrasian berjalan sesuai aturan, rekanan adalah yg punya NPWP dan nomor PKP."

  3. mohon penjelasan kami dari bendahara sekolah yang menrima dana BOS, apakah ada pengecualian PPN, sedangkan pada PPh psl.22 ada pengecualiannya (tidak dipungut) terima kasih

    My answer:"TIDAK ADA PENGECUALIAN PPN. Bila belanja barang/jasa kena pajak yg nilai pembayaran lebih dari satu juta dari setiap transaksi, maka Bendahara Wajib memungut PPN. Pengecualian PPN hanya atas barang/jasa tertentu saja. Bila kurang dari satu juta, kewajiban memungut ada pada penjual barang, tapi tetap BAYAR PPN.
    *Catatan – Bendahara menurut aturan pajak adalah institusi negara (sekolah negeri), tidak dikenal Bendahara sekolah swasta. Namun dalam perkembangan terkini, Kemendikbud menyalurkan dana BOS ke sekolah swasta dan penerima bantuan yg harus mempertanggungjawabkan. Solusinya Bendahara sekolah swasta bertindak seolah-olah sekolah negeri, yaitu ikut-ikutan memungut PPN dan Pasal 22. Karena pajak sifanya self assessment, orang yg tidak wajib membayar tapi membayar pajak, negara menerima juga
    Dasar jawaban saya adalah SE Dirjen Pajak nomor 02 tahun 2006 tentang Pemungutaan Dana BOS.
    Bendahara SDN wajib memotong/ memungut PPh pasal 4(2), 21, 22, 23 dan PPN.
    1. Pengecualian tidak wajib pemungut PPh pasal 22 hanya atas Dana BOS.
    2. PPN wajib dipungut atas belanja yang nilai pembayaran lebih dari Rp 1 juta/transaksi. Apabila toko di sekitar sekolah tidak ada yang PKP maka dapat mencari toko di tempat lain, walaupun jauh. Meskipun toko belum PKP, Bendahara tetap dapat memungut PPN dan menyetorkan sendiri PPN ke Bank lalu bukti copy bukti setoran diberikan ke toko tempat belanja. Jika tidak memungut atas transaksi lebih dari satu juta, maka Bendahara WAJIB melaporkan transaksinya pada lampiran SPT PPN ke Kantor Pajak.
    Aturan menkeu/KMK-nya: Bendahara yg melakukan pembayaran lebih dari 1 juta wajib memungut PPN.
    Tugas Bendahara memotong/memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak. Jika tidak dilakukan akan dianggap merugikan negara, saat diperiksa oleh auditor negara beberapa tahun kemudian dan berdampak laporan keuangan kementerian sulit mendapat status WTP.
    Satu hal yang paling penting. Menurut Undang-undang perbendaharaan, Bendahara bertangungjawab secara PRIBADI atas uang negara yg dikelolanya apabila terjadi kerugian negara akibat salah/kurang potong pajak maupun kesalahan yg lain. Kepala sekolah, rekan guru-guru yang lain tidak ikut bertanggung jawab atas kesalahan Bendahara, kecuali mereka secara sukarela membantu saweran/iuran mengganti kerugian negara saat ditemukan kekurangan pajak yg umumnya ditemukan beberapa tahun kemudian setelah diperiksa oleh auditor dan sisa uang di kas bendahara habis. Kerugian/kekuranan pajak pada tahun sebelumnya tidak dapat dibebankan pada kas bendahara tahun berikutnya."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *