Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah

Ketika belanja barang yang dikenakan PPN dan PPh Pasal 22, beberapa Bendahara bingung menafsirkan peraturan tentang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Peraturan itu ada di KMK No- 563/KMK.03/2003, Pasal 4 “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah” dan di PMK 154/PMK.03/2010, Pasal 3  “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah”.

Pada dua peraturan di atas tidak ada penjelasan lebih lanjut kriteria terpecah-pecah itu yang bagaimana. Apakah terpecah-pecah atas belanja sehari, seminggu, sebulan, dan sebagainya. Karena tidak ada penjelasan khusus, dengan demikian apabila penafsiran tentang terpecah-pecah adalah menurut kewajaran belanja pada umumnya adalah tidak salah.

Namun perlu dicatat, aturan itu berlaku bagi Bendahara yang belanja uang negara yang berasal dari uang pajak dan Bendahara Wajib memotong atau memungut pajak. Bendahara digaji dari uang pajak pula, sehingga punya beban moral untuk memotong dan memungut pajak, berusaha tidak menghindari kewajiban memotong atau memungut pajak dengan memecah nilai belanja.

Pada saat Pemerintah menyusun APBN atas setiap rupiah pengeluaran uang negara diperhitungkan pula potensi pendapatan negara dari pajak (PPh dan PPN). Apabila Bendahara menghindari pemotongan dan pemungutan pajak dengan memecah belanja dan belanja kepada rekanan yang tidak taat pajak, tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan/atau bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pendapatan negara dari pajak tersebut akan hilang.

Apabila Bendahara diperiksa pembelanjaan uang negara oleh institusi pemeriksa keuangan negara dan diketahui berbelanja terpecah-pecah kepada wajib pajak yang tidak punya NPWP dan atau PKP, maka ada kemungkinan diduga oleh pemeriksa Bendahara tersebut menghindari kewajiban pemungutan pajak. Dengan demikian atas tindakan Bendahara patut diduga merugikan keuangan negara karena tidak memungut pajak. Karena pembelanjaan Bendahara dapat digabung menjadi sejumlah besar nilai belanja untuk kebutuhan mencukupi periode tertentu. Uang yang akan digunakan belanja sudah tersedia cukup di rekening negara sesuai jatah belanja setahun, tidak seperti belanja rumah tangga perorangan. Fakta dan prosedur sebenarnya belanja dapat digabung, namun Bendahara belanja terpecah-pecah maka apabila tidak mempunyai alasan yang kuat dasar pemecahan belanja maka dapat dianggap merugikan keuangan negara.

Solusi mudah untuk menghindari dari dugaan merugikan negara maka belanja Bendahara sebaiknya kepada yang wajib pajak punya NPWP dan PKP serta berusaha berbelanja dengan nominal lebih dari Rp dua juta agar dapat memungut PPN dan PPh Pasal 22. Dengan demikian Bendahara untung negara untung, pajak yang dibayarkan juga uang negara, bukan uang Bendahara.

Bendahara yang mengelola keuangan dari Pemerintah Pusat ketika mencairkan belanja di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) disyaratkan adanya surat setoran pajak PPN apabila belanja BKP/JKP yang nilainya lebih dari satu juta. Hal ini sebagai kontrol agar Bendahara tidak melakukan kesalahan misalkan tidak memungut PPN dan sekaligus membantu mengawasi penerimaan pajak. Apabila Bendahara belanja lebih dari satu juta kepada non PKP dan tidak memungut PPN, apalagi diketahui harga beli lebih mahal dibanding harga di toko yang telah menjadi PKP pada saat yang sama, maka di kemudian hari Bendahara kemungkinan dapat dianggap merugikan negara dari dua hal, belanja lebih mahal dan tidak memungut PPN.

Artikel update Pembayaran Tidak Dipecah-pecah Update

Aturan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Dana BOS, unduh di ikon Unduh Gratis

PMK 154 tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22 Unduh Gratis

PMK 244 Jenis jasa objek PPh pasal 23 Unduh Gratis  

17 thoughts on “Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah”

  1. benarkah bendaharawan dari sekolah non pemerintah/suwasta/yayasan tidak dikenakan PPh psl.22 dan PPn/PPM-BM ?
    maksih

    My answer:"Di Kementerian Keuangan yg disebut Bendahara pasti dari satuan kerja pemerintah, tidak dikenal bendahara swasta yg mengelola uang negara. Pembelanjaan keuangan negara tidak melalui lembaga swasta. Praktik pembelanjaan uang negara di Kemenkeu wajib melalui paling sedikit tiga orang yg bertugas memerintahkan belanja (Kuasa Pengguna Anggaran), Pejabat Penguji Tagihan (Penerbit Surat Perintah Membayar) , dan Bendahara, yang DILARANG merangkap jabatan antara tiga jabatan ini.
    Surat Edaran Dirjen pajak SE-02 2006, begitulah kata Pak Dirjen Pajak ada di SE tersebut. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan "Bendahara" swasta memotong/memungut pajak-pajak negara seperti bendahara yg sesungguhnya, maka tidak dipajaki. No taxation without representation, taxation without representation is robbery.
    Tapi dalam praktik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembelanjaan uang negara dana BOS diberikan langsung ke pihak swasta, yayasan, dst. Tentunya mempunyai dasar hukum yg kuat yang menyerahkan uang negara kepada swasta langsung termasuk pertanggungjawabannya."

  2. mohon penjelasan PPn :
    perhitungan potongan PPn, apakah :
    a. dihitung dulu DPP nya : 10/110 X harga jual = Rp. X,-
    PPn terutang 10 % (tarip PPn) x Rp. X,- = Rp. Y,- atau

    b. dihitung langsung : 10/110 X harga jual, tanpa dikalikan tarip
    10 %

    My answer:"Ilustrasinya begini Pak: Harga Rp 1.000.000 termasuk PPN, maka mencari DPP = 100/110 x 1.000.000 = 909.091 sehingga PPN-nya = 10% x 909.091 = 90.909.
    Jika harga Rp 1.000.000 belum termasuk PPN maka PPN = 10% x 1.000.000 = 100.000. Jumlah yang dibayarkan kepada pemilik barang/jasa untuk pembeli bukan Bendahara adalah 1.100.000. Sedangkan jika pembeli Bendahara, jumlah yg dibayarkan ke penjual = 1.000.000, sedangkan PPN 100.000, disetor ke Bank dan bukti setoran diberikan ke penjual.
    Jawaban yang benar adalah b yaitu PPN = 10/110 x harga jual (termasuk PPN). ‘N’ huruf besar pajak Pertambahan Nilai, ‘n’ huruf kecil akronim pajak penjualan. Rumus diuji = 10/110 x 1.100.000 = 100.000 (PPN)."

  3. mohon bantuan bapak :
    kami dari sekolah membeli 1 unit komputer seharga Rp. 4.000.000,- dengan cara kredit perbulan Rp.800.000,- selama 6 bulan. yang ingin kami tanyakan apakah pembelian secara keridit (Rp.800.000,-) dipungut PPn, mengingat masih dibawah Rp. 1.000.000,-.

    Memperhatikan PPn itu dipungut saat terjadinya pembayaran.

    terima kasih sebelumnya

    My answer:"Sumber dana belanja komputer dari APBN/BD atau bukan? Jika bukan dari APBN/D maka kewajiban memungut PPN bukan di Bendahara, tetapi di penjualnya.
    Sependek pengetahuan saya, belanja dari APBN tidak mengenal pembelian kredit. Bahkan tidak boleh belanja jika sumber dana belum tersedia pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Kategori belanja barang yang umurnya lebih dari satu tahun dan harga lebih dari Rp 300 ribu, termasuk sebagai belanja modal yg harus dimasukkan dalam daftar kekayaan aset negara. Belanja modal harus mengikuti Perpres 54 tahun 2010, tidak boleh pengadaan langsung kalau tidak ingin melanggar pasal 39. Belanja modal bukan kebutuhan operasional sehingga meskipun nilainya kurang dari 100 juta tidak dapat pengadaan langsung (pasal 39 PP-54 -2010).
    Tapi dalam praktik masing-masing kementerian atau satuan kerja menafsirkan sendiri-2 atas Perpres 54, sehingga menurut pengamatan saya di beberapa kementerian dapat belanja barang yg nilainya lebih dari 300 ribu dan umurnya lebih dari satu tahun dengan pengadaan langsung, faktanya juga tidak dikenakan sanksi. Ektremnya maksud Perpres 54, jika belanja printer seharga 400 ribu harus melalui lelang dan printer tersebut wajib dimasukkan dalam daftar aset negara.
    PPN bagi bendahara dipungut pada saat pembayaran, pada saat membayar ke penjual dikurangi PPN untuk disetor ke Bank persepsi oleh Bendahara. Sedangkan penyerahan barang/jasa selain Bendahara, PPN yg dipungut pada saat penyerahan barang atau pada saat pembayaran jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *