Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah

Ketika belanja barang yang dikenakan PPN dan PPh Pasal 22, beberapa Bendahara bingung menafsirkan peraturan tentang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Peraturan itu ada di KMK No- 563/KMK.03/2003, Pasal 4 “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah” dan di PMK 154/PMK.03/2010, Pasal 3  “Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah”.

Pada dua peraturan di atas tidak ada penjelasan lebih lanjut kriteria terpecah-pecah itu yang bagaimana. Apakah terpecah-pecah atas belanja sehari, seminggu, sebulan, dan sebagainya. Karena tidak ada penjelasan khusus, dengan demikian apabila penafsiran tentang terpecah-pecah adalah menurut kewajaran belanja pada umumnya adalah tidak salah.

Namun perlu dicatat, aturan itu berlaku bagi Bendahara yang belanja uang negara yang berasal dari uang pajak dan Bendahara Wajib memotong atau memungut pajak. Bendahara digaji dari uang pajak pula, sehingga punya beban moral untuk memotong dan memungut pajak, berusaha tidak menghindari kewajiban memotong atau memungut pajak dengan memecah nilai belanja.

Pada saat Pemerintah menyusun APBN atas setiap rupiah pengeluaran uang negara diperhitungkan pula potensi pendapatan negara dari pajak (PPh dan PPN). Apabila Bendahara menghindari pemotongan dan pemungutan pajak dengan memecah belanja dan belanja kepada rekanan yang tidak taat pajak, tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan/atau bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pendapatan negara dari pajak tersebut akan hilang.

Apabila Bendahara diperiksa pembelanjaan uang negara oleh institusi pemeriksa keuangan negara dan diketahui berbelanja terpecah-pecah kepada wajib pajak yang tidak punya NPWP dan atau PKP, maka ada kemungkinan diduga oleh pemeriksa Bendahara tersebut menghindari kewajiban pemungutan pajak. Dengan demikian atas tindakan Bendahara patut diduga merugikan keuangan negara karena tidak memungut pajak. Karena pembelanjaan Bendahara dapat digabung menjadi sejumlah besar nilai belanja untuk kebutuhan mencukupi periode tertentu. Uang yang akan digunakan belanja sudah tersedia cukup di rekening negara sesuai jatah belanja setahun, tidak seperti belanja rumah tangga perorangan. Fakta dan prosedur sebenarnya belanja dapat digabung, namun Bendahara belanja terpecah-pecah maka apabila tidak mempunyai alasan yang kuat dasar pemecahan belanja maka dapat dianggap merugikan keuangan negara.

Solusi mudah untuk menghindari dari dugaan merugikan negara maka belanja Bendahara sebaiknya kepada yang wajib pajak punya NPWP dan PKP serta berusaha berbelanja dengan nominal lebih dari Rp dua juta agar dapat memungut PPN dan PPh Pasal 22. Dengan demikian Bendahara untung negara untung, pajak yang dibayarkan juga uang negara, bukan uang Bendahara.

Bendahara yang mengelola keuangan dari Pemerintah Pusat ketika mencairkan belanja di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) disyaratkan adanya surat setoran pajak PPN apabila belanja BKP/JKP yang nilainya lebih dari satu juta. Hal ini sebagai kontrol agar Bendahara tidak melakukan kesalahan misalkan tidak memungut PPN dan sekaligus membantu mengawasi penerimaan pajak. Apabila Bendahara belanja lebih dari satu juta kepada non PKP dan tidak memungut PPN, apalagi diketahui harga beli lebih mahal dibanding harga di toko yang telah menjadi PKP pada saat yang sama, maka di kemudian hari Bendahara kemungkinan dapat dianggap merugikan negara dari dua hal, belanja lebih mahal dan tidak memungut PPN.

Artikel update Pembayaran Tidak Dipecah-pecah Update

Aturan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Dana BOS, unduh di ikon Unduh Gratis

PMK 154 tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22 Unduh Gratis

PMK 244 Jenis jasa objek PPh pasal 23 Unduh Gratis  

17 thoughts on “Tidak Merupakan Pembayaran yang Terpecah-pecah”

  1. Apabila penjual barang/jasa ternyata tidak punya NPWP, bagaimana dengan PPN nya ? apakah tetap dipungut ?

    My answer:"Ya, dipungut oleh Bendahara. Pajak khusus Bendahara diatur KMK-563/KMK.03/2003, 24/12/2003 setiap transaksi barang/jasa kena pajak yg nilainya lebih dari satu juta Wajib memungut PPN. Apabila Bendahara karena alasan tertentu tidak mendapatkan penjual yg mempunyai NPWP, PPN tersebut dapat disetor dgn NPWP Bendahara (seharusnya NPWP PKP rekanan). Dari data SSP yg disampaikan Bendahara ke Kantor Pajak setempat akan digunakan sebagai dasar untuk menghimbau penjual untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP.
    Alternatif jika bendahara tidak memungut PPN karena rekanan bukan PKP menurut aturan pajak diperbolehkan tetapi WAJIB melaporkan semua transaksi yang tidak dipungut maupun tidak dipungut melalui Lampiran SPT PPN. Menurut aturan perbendaharaan pencairan anggaran APBN transaksi lebih dari satu juta wajib melampirkan SSP PPN. Bendahara Pemerintah Pusat di samping sebagai WP juga wajib patuh mengikuti aturan perbendaharaan.
    Jika tidak dipungut PPN-nya, maka Bendahara oleh institusi pemeriksa keuangan belanja negara, patut diduga tidak mentaati peraturan perpajakan dan ada tambahan sanksi kepegawaian.
    Agar mekanisme pelaksanaan peraturan perpajakan dan bendahara berjalan secara normal, sebaiknya transaksi kepada rekanan yang punya NPWP/PKP."

  2. Bagaimana dengan Faktur Pajaknya ?
    bukankah setiap Pungutan PPN ada faktur pajaknya ?

    mhn penjelasan.

    My answer:"Faktur pajak hanya dapat dibuat/diterbitkan oleh PKP, sedangkan bila belum PKP menerbitkan faktur pajak merupakan tindak pidana. Agar mekanisme pemungutan dan pembayaran PPN dapat dilaksanakan dengan sempurna maka Bendahara harus belanja ke WP PKP. Nah, karena alasan tertentu (daerah terpencil) Bendahara tidak dapat menjumpai WP PKP, maka di KMK 563/2003 belanja barang/jasa kena pajak lebih dari satu juta tidak dilarang memungut PPN meskipun penjual barang/jasa belum PKP sebatas menyetor melalui SSP dan melaporkan ke kas negara maupun Kantor Pajak. Akan tetapi jika bendahara tidak memungut PPN dan tidak melaporkan transaksinya ke Kantor Pajak maka melanggar aturan pajak dan aturan perbendaharaan.
    Jika Bendahara tidak memungut PPN alternatif lain wajib melaporkan transaksinya dgn non PKP ke Kantor Pajak melalui lampiran SPT PPN. Bendahara dapat dikenakan sanksi denda jika tidak melaporkan transaksinya."

  3. di peraturan manakah yang melarang bendaharawan pemerintah untuk memecah nota pembelanjaan dalam rangka menghindari pajak?????

    My answer:"Di KMK 563 tahun 2003… tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Belanja bendahara adalah belanja perkantoran berbeda dengan belanja rumah tangga yang sering tanpa rencana. Pihak yang berbelanja wajib memperhatikan proses belanja agar tidak diduga memecah-mecah paket pekerjaan/belanja. Sejak menyusun anggaran pada tahun sebelumnya para kuasa pengguna anggaran harus menyusun rencana belanja dengan baik pada tahun ybs. Kapan, dimana, jumlah kebutuhan berapa harus dihitung dengan tepat. Maka bila perencanaan belanjanya baik, kecil peluang belanja dipecah-pecah kecuali memang terpaksa yang ditunjukkan dengan alasan yang kuat pada saat inspektorat/BPK sedang memeriksa.
    Jika kuasa pengguna anggaran belanjanya utuh tetapi bendahara membayar dipecah-pecah menjadi beberapa termyn pembayaran maka bendahara menyalahi aturan"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *