Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak, Benarkah? Siapa yang wajib bayar pajak?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib bayar maupun lapor pajak dengan alasan tak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagaimana dimaksud Undang-undang Pajak. Berikut ini alur dan alasan yang menjadi dasar hukumnya:
Pasal 1 ayat 2 KUP: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat 8 KUP: Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PMK-183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 bahwa:
Pasal 2: Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Pasal 3:
| (1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT MasaPajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. |
| (2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT MasaPajak Penghasilan Pasal 25. |
Simpulan dengan mengacu pada UU 28 2007 tentang KUP dan PMK 183 2007 maka tidak semua yang memiliki NPWP wajib bayar dan/atau lapor pajak. Kata undang-undang wajib bayar dan atau lapor pajak setelah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif.
Punya NPWP kenapa takut?
Aturan referensi dan pendapat mengacu pada PMK 183:
1. UU 28 tahun 2007 tentang KUP PMK 183 dan 186 2007 silakan di Unduh Gratis
Download Formulir SPT tahunan
1. SPT PPh Badan 2010/2011 Rupiah, file format Excel Unduh Gratis
2. SPT PPh Orang Pribadi, file format Excel Unduh Gratis
Saat ini saya pengangguran( per Desember 2014) dan saya punya NPWP, dan jika saya ingin membuat laporan pajak, saya harus menggunakan formulir yang mana?
Terima kasih untuk infonya.
lalu perlukah melampirkan keterangan bahwa desember sudah tidak bekerja? bila perlu bagaimana?
atau apakah tidak perlu?
baru saja saya laporkan tadi, laporan di generate dari kantor jadi saya tinggal sampaikan ke kpp saja.
nah laporan dari kantor itu ada keterangannya mulai bulan 5 begitu.
berarti bulan 1 sampai 4 kan tidak termasuk dan tidak ada laporannya, gpp kan ya?
takutnya malah jadi masalah nanti. mudah2an gak.
Saya wiraswasta kecil bidang jasa. Penghasilan saya dihitung dari mana? Apakah omset atau laba? Maksud saya adalah jika dihitung dari omset; padahal labanya kecil, bagaimana?
Jika dari penghasilan saya hanya ada beberapa yg memotong PPh (biasanya dari pemberi kerja yg berupa perusahaan); sedangkan yg lain tidak memotong pajak (karena pemberi kerja adalah perorangan/ pribadi), maka perhitungannnya bagaimana?
Jika penghasilan saya selama setahun ternyata di bawah Rp 60 juta, apakah tetap harus melaporkan? Menggunakan formulir apa? Terima kasih.
Selamat Sore Mas Isnan,
Saya punya NPWP tapi sejak desember 2013 sampai dengan januari 2015 saya tidak bekerja (berhenti bekerja) karena harus fokus dengan kuliah dan skripsi, jadi nah per maret 2015 saya sudah kembali bekerja.
yang ingin saya tanyakan apakah sebagai WP Pribadi, saya tetap harus lapor pajak tahun 2014, sedangkan saya selama periode tersebut tidak memperoleh penghasilan (saya masih tinggal bersama orang tua).
mohon penjelasannya apakah saya tetap harus lapor atau bagaimana..
Terima kasih
Bro boleh tnya kan?
Kalau aq terdaftar npwpnya bulan 8 tahun 2014 apakah wajib untuk lapor spt tahun 2014?nah pemghasilan selama 5 bulan itu ga sampe 15jta