Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak, Benarkah? Siapa yang wajib bayar pajak?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib bayar maupun lapor pajak dengan alasan tak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagaimana dimaksud Undang-undang Pajak. Berikut ini alur dan alasan yang menjadi dasar hukumnya:
Pasal 1 ayat 2 KUP: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat 8 KUP: Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PMK-183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 bahwa:
Pasal 2: Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Pasal 3:
| (1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT MasaPajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. |
| (2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT MasaPajak Penghasilan Pasal 25. |
Simpulan dengan mengacu pada UU 28 2007 tentang KUP dan PMK 183 2007 maka tidak semua yang memiliki NPWP wajib bayar dan/atau lapor pajak. Kata undang-undang wajib bayar dan atau lapor pajak setelah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif.
Punya NPWP kenapa takut?
Aturan referensi dan pendapat mengacu pada PMK 183:
1. UU 28 tahun 2007 tentang KUP PMK 183 dan 186 2007 silakan di Unduh Gratis
Download Formulir SPT tahunan
1. SPT PPh Badan 2010/2011 Rupiah, file format Excel Unduh Gratis
2. SPT PPh Orang Pribadi, file format Excel Unduh Gratis
Sorri pak isnan, saya sangat2 tidak setuju dgn hal diatas. Artikel tsb justru bisa menjadikan para pembacanya terjerumus.
Coba dibaca lg, Pasal 2 ayat (1) UU KUP setiap yng sudah memiliki persyaratan Subyektif dan Obyektif WAJIB MENDAFTARKAN DIRI pada kantor Direktorat Jenderal Pajak, artinya wajib BERNPWP. artinya "org yg memenuhi syarat obyektif dan subyektif" dengan "org yg berNPWP" jelas merupakan 2 pengertian yg sangat berbeda. Org memenuhi syarat belum tentu berNPWP. Sehingga aturan ps 2 ayat 1 tsb tidak bisa digunakan sbg dasar hukum bahwa bernpwp bukan berarti wajib lapor/bayar.
setiap punya NPWP berarti WAJIB LAPOR.
dasar hukumya :
Pasal 3 ayat (1) UU KUP
Setiap WP WAJIB mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas…… , dan menadatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP TERDAFTAR…
Coba pahami kalimat diatas, setiap WP wajib melaporkan SPT ke tempat dia terdaftar. kata2 "tempat WP terdaftar" jelas mengacu pada kode KPP pada nomor NPWP org tsb. dgn kata lain setiap org/badan yg BERNPWP tentu saja SELALU WAJIB LAPOR sesuai ketentuan perpajakn yg berlaku.
Pendapat saya mengacu pada PMK 183 tanggal 28/12/2007 berikut ini saya ketik ulang lagi agar dapat anda baca dua kali. Tidak memerlukan persetujuan suara terbanyak melalui voting. Logika PMK tersebut masuk akal, orang yang telah memiliki NPWP tidak selamanya memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, bisa saja pada suatu tahun pajak tidak dapat memenuhi persyaratan karena tidak punya penghasilan. Maksud tulisan ini agar orang tidak takut memiliki NPWP karena tidak selalu wajib bayar atau lapor. Dampaknya jika semakin banyak wajib pajak terdaftar, maka akan semakin besar penerimaan pajak. Salah satu keengganan orang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah ancaman sanksi jika tidak lapor ketika penghasilan tidak ada lagi, namun sejak terbitnya PMK ketakutan itu seharusnya hilang.
Contohnya akibat salah tafsir seorang yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan yang kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja dan menjadi pengangguran akan kesulitan melaporkan SPT tahunan. Jika menyatakan sebagai karyawan wajib menyertakan bukti potong PPh 1721A1/2 dalam melaporkan SPT 1770S, jika melaporkan SPT 1770 tidak sesuai kenyataan karena tidak ada pekerjaan bebas. Maka ketika Menkeu menerbitkan PMK 183 masalah dapat diatasi, dengan tidak mewajibkan WP tertentu tidak melaporkan SPT tahunan/masa.
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Sedangkan pada PMK 186 tanggal 28/12/2007 berikut ini:
Pasal 1 ayat 2 (2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain.
Jika WP Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha lagi, dan penghasilan di bawah PTKP lalu karena tidak lapor SPT lalu diterbitkan sanksi tidak lapor berupa denda Rp 100 ribu, maka dapat dikatakan melanggar PMK ini. Jika merugikan WP, pegawai yang menerbitkan sanksi dapat dikenai sanksi balik dengan PMK yang lain.
intinya adalah WP NE dan non NE cb baca SE – 89/PJ/2009 ^-^
saya cenderung lebih ke pendapat Bpk. Anton. Setiap yg punya NPWP berarti Wajib Lapor. Kenapa? kita jangan hanya melihat dari sisi WP, coba kita bayangkan seandainya kita di posisi Fiskus. Bagaimana cara mereka untuk mengontrol dari sekian banyak WP di suatu tahun memang benar-benar tidak menerima penghasilan sama sekali/di bawah PTKP, sedangkan di negara kita menganut sistem Self Assesment? tentu sangat merepotkan. Sehingga terjadi seperti yang Anda katakan menjadi tidak diawasi, tidak ditegor keterlambatan/tidak lapor SPT oleh sistem informasi, atau lolos dari pengawasan pelaporan, pembayaran dll.
Sehingga alangkah lebih bijak kalau setiap yang ber NPWP wajib LAPOR. entah ada penghasilan atau pun tidak. sehingga terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan. Dan bagi WP yang memang pengahsilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP jika dirasa memberatkan untuk lapor tiap bulan dan tahun, WP sukup mengajukan permohonan non efektif di Kantor Pajak mereka terdaftar. Sehingga tidak perlu repot-repot lagi untuk laporan. dan ketika sewaktu-waktu NPWP ingin digunakan kembali, tingga di efektifkan saja. Bisa melalui laporan masa/tahunan atau melalui setoran pajak. Itulah kenapa ditetapkan SE-89/PJ/2009.