Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. kalo fotocopi dan penggandaan dokumen dikenakan pph 22 atw 23 pak? makasih

    My answer:"Yang diatur pada pasal 23 UU PPh dan PMK 244 2008 tentang jasa lain adalah sewa atas penggunaan harta (mesin fotokopi) dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Sedangkan kalau seseorang yang datang ke tempat/toko fotokopi untuk menggandakan dokumen, kok kurang tepat bila termasuk penyewa, apalagi bila dimasukkan sebagai pengguna jasa lain yg terutang PPh pasal 23 karena PMK 244 2008 tidak ada jasa fotokopi, maupun jasa percetakan (bila mesin fotokopi-nya digital). Dengan demikian apabila ada jenis jasa apapun yang tidak tercantum dalam UU dan aturan, maka TIDAK terutang PPh pasal 23.
    Namun pembayaran PPh pasal 23 atas fotokopi/penggandaan dokumen pada umumnya dilakukan oleh wajib pajak meskipun dasar hukumnya kurang jelas."

  2. terus gimana perlakuan pajaknya ya pak..karna kegiatan penggandaan dokumen ini nilainya besar juga,,,maka selama ini kami pungut pph 23 dan PPN. apa bisa kalo kami menggandakan dokumen dianggap pembelian? trimakasih pak

    My answer:"Berapa pun besarnya nilai transaksi jika tidak termasuk jenis jasa yang wajib dipotong PPh pasal 23, BUKAN objek pajak, maka pengguna jasa tidak wajib memotong pajak. Kecuali penggandaan dokumen dilakukan dengan menyewa alat pengganda (mesin fotokopi atau mesin pencetak) maka jasa tersebut termasuk jasa terutang PPh pasal 23.
    Yakin sajalah, setelah membaca dasar hukum, aturan jenis jasa tidak tercantum pada peraturan maka sudah termasuk patuh aturan. Aturan hukum ditujukan untuk dilaksanakan pada seluruh penduduk, pelaksana aturan tidak harus menjadi ahli hukum. Salah kaprah ini terjadi di mana-mana terutama Bendahara karena kekhawatiran kepada pejabat inspektorat, pengawas atasan yg memeriksanya, lalu Bendahara memotong PPh pasal 23 atas jasa fotokopi. Hal tersebut dilakukan karena anggapan kalau tidak memotong/memungut PPh pasal 23 patut diduga merugikan negara sesuai dengan tujuan pemeriksaan pada Bendahara yaitu mencari unsur kerugian negara. Jasa fotokopi, penggandaan dokumen bukan pembelian tapi jasa, namun tidak terutang PPh pasal 23. Dapat dianggap pembelian jika kertasnya beli sendiri. Pemotongan PPh pasal 23 memang secara "adat" dilakukan pada wilayah tertentu oleh Bendahara memakai "hukum adat", namun tidak dilakukan oleh wajib pajak Badan atau Orang Pribadi, maka sebaiknya ditanyakan pada kantor pajak setempat atau inspektorat, BPK, BPKP."

  3. Jadi kalau penggandaan dokumen tidak dikenakan PPN, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23 berapa pun besarnya ??? Terima kasih

    My answer:"Penggandaan dokumen yang bagaimana? Jadi penentuan suatu peristiwa termasuk objek pajak ditentukan pula oleh bagaimana PROSES/mekanisme penyerahan barang/jasanya.
    Jika digandakan dgn menyewa alat pengganda akan terutang PPN dan PPh Pasal 23.
    Jika penggandaan ke jasa fotokopi maka akan dikenakan PPN bila rekanan telah PKP dan atau nilai transaksi lebih sari satu juta yg dibayarkan Bendahara, tetapi tidak dikenakan PPh pasal 23.
    Sedangkan PPh pasal 22 adalah atas belanja barang, bukan jasa."

Komentar ditutup.