Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23

Tumpeng

Ilustrasi: Flickr Tumpeng

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Boga/Katering sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 tanggal 31/12/2008 kadang-kadang terjadi permasalahan pada praktik oleh Wajib Pajak (WP) Bendahara ketika menafsirkan definisi Jasa katering sehingga terjadi kontroversi atas transaksi pembelian makanan dan atau minuman objek atau bukan objek PPh pasal 23. Perbedaan itu dipicu oleh cara pandang WP ketika berbelanja ke pengusaha jasa katering dan usaha yang menjual makanan dan atau minuman yang sama dengan barang/jasa jenis usaha katering.

Definisi jasa menurut Profesor dari UNSW Adrian Payne adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau rnanfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik. Ciri-ciri jasa yaitu, tidak berwujud, heteregonitas, tidak dapat dipisahkan, dan tidak tahan lama. Dalam mengartikan suatu transaksi termasuk barang ataukah jasa tentu mempertimbangkan arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penafsiran ahli. KBBI, katering: usaha yang melayani pesanan makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta, pertemuan, dan sebagainya); pemasok makanan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya); jasa boga. Dengan demikian disebut jasa katering apabila dalam penyediaan jasa makanan (providing foodservice) ada unsur melayani (cater) disertai penambahan jasa selain makanan/minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga makanan dapat dinikmati pada tempat yang ditentukan (pesta, perjamuan, rapat, dsb).

Definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. (PMK No 418/KMK.03/2003, 30/09/2003) yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada PMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi menurut KBBI dan menurut ahli pula karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual  di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi jasa menurut ahlinya, maka makanan dan/atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori belanja barang, objek PPh pasal 22.

Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai setiap pembayaran lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering Wajib Pajak Badan wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian dan Objek PPh pasal 21 jasa lain jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi.

Saya menulis artikel ini karena telah terjadi perbedaan pendapat dengan mereka yang setuju berdasarkan surat edaran bahwa, “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23. Padahal PPh pasal 23 objek pajak atas jasa – WP Badan. Apabila nilai barang dan jasa dapat dipisahkan, maka yang merupakan objek pajak adalah senilai jasa.

Sampai dengan ditulis artikel ini saya belum menemukan dasar hukum kuat (kecuali hukum adat setempat) yang mengikat WP untuk mengikuti pendapat bahwa semua jenis belanja makanan dan/atau minuman yang dibeli oleh WP adalah objek PPh Pasal 23.

Referensi:

PMK 244 Tahun 2008 jenis jasa lain PPh Pasal 23, unduh di sini Unduh Gratis

PMK 154 Tahun 2010 Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, unduh di sini Unduh Gratis

Kep Dirjen Pajak 50 tahun 1994 Unduh Gratis

 

52 thoughts on “Kontroversi Objek Pajak PPh Pasal 22 atau 23”

  1. yg dimaksud dgn pengusaha catering itu kriterianya apa?
    terus kalo kami slaku bendahara,bila ada perbaikan kendaraan dinas,,d kwitansi tertulis perbaikan kend.misalnya 1.500.000,,terdiri dari ganti oli, servis,ketok,cat,pemb. sparepart dan ongkos kerja,,pjk apa aja yg harus kami pungut dan brapa besarnya? mohon penjelasannya,,terimakasihhhh

    My answer:"Pengusaha katering adalah pengusaha yang melayani pesanan makanan, pemasok makanan (untuk kantor, usaha penerbangan, pesta,dsb.). Status usaha ditentukan sendiri oleh pengusaha (katering) bukan oleh pembeli jasanya.
    Perbaikan kendaraan dapat terdiri dari barang dan atau jasa yang terutang PPN, sehingga Bendahara harus memungut PPN juga. Jasa perbaikan dikenakan pajak pasal 23 tarif 2% berapa pun nilai belanja. Jika penyedia jasa katering maupun perbaikan kendaraan adalah WP orang pribadi maka dikenakan PPh pasal 21. Sedangkan atas belanja komponen dikenakan PPh pasal 22 jika besarnya lebih dari 2 juta.
    Apabila pada faktur, kuitansi tidak dirinci nilai barang dan jasa maka Bendahara dapat mengenakan PPh pasal 23 sebesar 2% kali jumlah total nilai belanja."

  2. bila besarnya dibawah 2 juta tapi ada 10 kwitansi misalnya,,dgn tanggal yg sama tapi kendaraan yg berbeda,apa harus d pungut pph 22 nya? makasih ^^

    My answer:"PPh pasal 22 wajib dipungut oleh dari setiap PEMBAYARAN yg jumlahnya paling banyak 2 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Sehingga jika pembayaran kepada subjek pajak, rekanan yg SAMA dgn jumlah lebih dari 2 juta wajib dipungut PPh pasal 22, meskipun kuitansinya berbeda, kata kunci = pembayaran. Aturan mengatakan “pembayaran” sehingga Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22.
    Apabila tidak dipungut PPh pasal, segera siapkan alasan yg kuat ketika inspektorat, BPK, BPKP memeriksa keuangan kantor ybs, barangkali patut diduga sengaja memecah-mecah belanja sehingga dapat berpotensi merugian keuangan negara. Kenapa belanja jenis barang/jasa yg sama kepada rekanan kuitansi dipecah-pecah, apabila dapat digabung. Kasus korupsi BUKAN hanya terima uang “komisi” dari belanja negara, tapi dari pelanggaran prosedur belanja negara menurut Perpres.
    Mekanisme belanja perkantoran pemerintah wajib direncanakan dgn baik, belanja setiap bulan, belanja apa kepada siapa, kapan, berapa nilainya, dan mengajukan perkiraan pencairan uang ke kas negara pada bulan sebelumnya."

  3. kami dari instansi pemerintah daerah provinsi ,, mengadakan acara di kab/kota ada biaya akomodasi dan mamin .. pas mau dikenakan pasal 23 atas akomodasi dan mamin , si pihak hotel tidak mau karena sudah terkena pajak daerah sebesar 10 persen ,, apa memang begitu dan apa pula yang dimaksud pajak daerah …. serta yang bayar pasal 23 siapa klo begitu atau tidak perlu bayar pasal 23 si bendahara nya karena sudah dibayar dengan pajak daerah

    My answer:"Betul makanan dan minuman yang dijual di hotel dikenakan pajak daerah UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Maka TIDAK termasuk jasa katering yg dikenakan PPh pasal 23, hal ini untuk menghindari pemungutan pajak ganda atas objek yg sama. Begitu pula PPN juga TIDAK dikenakan pada transaksi atas makanan minuman dimaksud, meskipun nilai transaksi belanja bendahara lebih dari satu juta rupiah."

Komentar ditutup.