Kelebihan SPT Pajak e-filing

e-filing adalah proses mengisi dan mengirim SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS melalui laman pajak. Bagi Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara umum kelebihan SPT Pajak e-filing di antaranya lebih aman, akurat, cepat, mudah, dan murah.

Rincian kelebihan SPT e-filing sebagai berikut:

  1. aman dari kebocoran informasi isi SPT. SPT e-filing lebih aman daripada SPT dalam bentuk dokumen kertas (hard copy). Informasi isi SPT e-filing hanya diketahui oleh pemilik SPT yang menginput di laman pajak dan pihak yang mengetahui password untuk membuka profil WP di Sistem Informasi (SI) DJP yang dapat diketahui riwayat aksesnya pula. Sedangkan SPT dalam bentuk hard copy, rawan kebocoran sejak dokumen dicetak pada komputer WP, dikirim ke DJP, diterima, diteliti, diinput pada SIDJP, hingga dikirim ke ruang pemberkasan yang melibatkan banyak orang. Peluang kebocoran terjadi di beberapa tahap, sejak dari WP hingga disimpan DJP yang lebih sulit pelacakannya. Meskipun kerahasiaan informasi WP wajib dijaga dan dijamin oleh undang-undang, namun peluang kebocoran akibat lalai dan ketidaksengajaan mungkin saja terjadi. Lanjutkan membaca “Kelebihan SPT Pajak e-filing”