Ringkasan Kewajiban Pajak Bendahara

PPh Pasal 21

 PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan bendahara pemerintah atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, atau kegiatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

  1. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
  • Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/Polri yang dibebankan kepada APBN/APBD yaitu:
  • Gaji, tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang diterima oleh PNS dan anggota TNI/Polri;
  • Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya yang diterima Pejabat Negara.
  • Pembayaran tersebut  sifatnya tetap atau rutin diterimakan setiap bulannya.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) status ditentukan pada awal tahun sebagai pengurang mulai 1 Januari 2009 [Pasal 7 UU PPh36 2008] yaitu:

Lanjutkan membaca “Ringkasan Kewajiban Pajak Bendahara”

Filantropi Mendapat Keringanan Pajak

 

Filantropi istilah serapan dari bahasa Yunani cinta (philein) manusia (anthropos) yaitu tindakan mencintai sesama manusia dalam wujud kebiasaan suka beramal, suka berbagi kekayaan alias dermawan demi membantu orang lain. Para dermawan itu superempati, tidak pelit, suka berbagi kasih sayang dan kebahagiaan dengan menyumbangkan hartanya. Para dermawan di Indonesia mendapat pengakuan “terbatas” dalam bentuk pengurangan pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam UU 36 tahun 2008 UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m. Pada UU sebelumnya semua bentuk sumbangan tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto ketika menghitung pajak penghasilan.

Lanjutkan membaca “Filantropi Mendapat Keringanan Pajak”