Wawancara Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional (SPN), pelaksanaannya para petugas sensus akan menggunakan teknik wawancara kepada responden dalam mengisi Formulir Isian Sensus (FIS). Petugas sensus mengsisi FIS berdasarkan keterangan responden, kecuali responden tidak dapat ditemui ketika petugas sensus datang di lokasi subjek pajak, maka FIS akan ditinggalkan di lokasi sensus agar diisi oleh responden lalu diambil pada waktu sesuai kesepakatan petugas sensus dan responden/orang yang menerima FIS.

Tujuan SPN adalah mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, akuntabel, dan terkini tentang subjek dan objek pajak untuk kepentingan penerimaan negara dari pajak. SPN diharapkan dapat menjaring seluruh potensi perpajakan di suatu wilayah, yaitu seluruh Wajib Pajak (WP) akan terdaftar di Ditjen Pajak (DJP) dan seluruh objek pajak akan dipajaki sebagaima mestinya. Hasil sensus yang lengkap, akurat, akuntabel, dan terkini maka subjek pajak yang belum memiliki NPWP akan diberikan NPWP, belum bayar pajak agar membayar pajak, belum lapor SPT, agar melaporkan SPT, punya tunggakan pajak agar melunasi dan sebagainya.

Petugas sensus ketika datang ke objek sensus akan memakai seragam rompi yang dilengkapi dengan tanda pengenal petugas SPN, FIS, Surat Tugas melakukan SPN, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN, dan stiker SPN.

Lanjutkan membaca “Wawancara Sensus Pajak Nasional”

Mengapa Perlu Sensus Pajak Nasional?

Sensus Pajak Nasional (SPN) adalah kegiatan pengumpulan data kewajiban perpajakan dengan mendatangi lokasi usaha/tinggal subjek pajak di seluruh wilayah Indonesia, secara bertahap yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPN akan dilakukan terutama di sentra-sentra bisnis, kawasan perdagangan, kawasan perindustrian, dan kawasan pemukiman orang kaya.

Tujuan SPN dalam rangka:

1. penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

2. perluasan basis pengenaan pajak yaitu objek pajak dan subjek pajak;

3. pemutakhiran data antara yang tercatat di DJP dan data WP agar akurat;

4. peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan;

5. peningkatan penerimaan pajak.

Sensus Pajak dilakukan karena sistem self assessment  yaitu WP mendaftarkan diri, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar. Indikatornya, rendahnya rasio antara WP terdaftar dan jumlah penduduk, rendahnya rasio pajak yang menggambarkan perbandingan penerimaan pajak dan produk domestik bruto, rendahnya jumlah pembayar pajak dibanding tingginya jumlah unit usaha.

Lanjutkan membaca “Mengapa Perlu Sensus Pajak Nasional?”