Ringkasan Kewajiban Pajak Bendahara

PPh Pasal 21

 PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan bendahara pemerintah atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, atau kegiatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

  1. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
  • Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/Polri yang dibebankan kepada APBN/APBD yaitu:
  • Gaji, tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang diterima oleh PNS dan anggota TNI/Polri;
  • Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya yang diterima Pejabat Negara.
  • Pembayaran tersebut  sifatnya tetap atau rutin diterimakan setiap bulannya.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) status ditentukan pada awal tahun sebagai pengurang mulai 1 Januari 2009 [Pasal 7 UU PPh36 2008] yaitu:

Lanjutkan membaca “Ringkasan Kewajiban Pajak Bendahara”