Filantropi Mendapat Keringanan Pajak

 

Filantropi istilah serapan dari bahasa Yunani cinta (philein) manusia (anthropos) yaitu tindakan mencintai sesama manusia dalam wujud kebiasaan suka beramal, suka berbagi kekayaan alias dermawan demi membantu orang lain. Para dermawan itu superempati, tidak pelit, suka berbagi kasih sayang dan kebahagiaan dengan menyumbangkan hartanya. Para dermawan di Indonesia mendapat pengakuan “terbatas” dalam bentuk pengurangan pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam UU 36 tahun 2008 UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m. Pada UU sebelumnya semua bentuk sumbangan tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto ketika menghitung pajak penghasilan.

Lanjutkan membaca “Filantropi Mendapat Keringanan Pajak”