Wawancara Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional (SPN), pelaksanaannya para petugas sensus akan menggunakan teknik wawancara kepada responden dalam mengisi Formulir Isian Sensus (FIS). Petugas sensus mengsisi FIS berdasarkan keterangan responden, kecuali responden tidak dapat ditemui ketika petugas sensus datang di lokasi subjek pajak, maka FIS akan ditinggalkan di lokasi sensus agar diisi oleh responden lalu diambil pada waktu sesuai kesepakatan petugas sensus dan responden/orang yang menerima FIS.

Tujuan SPN adalah mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, akuntabel, dan terkini tentang subjek dan objek pajak untuk kepentingan penerimaan negara dari pajak. SPN diharapkan dapat menjaring seluruh potensi perpajakan di suatu wilayah, yaitu seluruh Wajib Pajak (WP) akan terdaftar di Ditjen Pajak (DJP) dan seluruh objek pajak akan dipajaki sebagaima mestinya. Hasil sensus yang lengkap, akurat, akuntabel, dan terkini maka subjek pajak yang belum memiliki NPWP akan diberikan NPWP, belum bayar pajak agar membayar pajak, belum lapor SPT, agar melaporkan SPT, punya tunggakan pajak agar melunasi dan sebagainya.

Petugas sensus ketika datang ke objek sensus akan memakai seragam rompi yang dilengkapi dengan tanda pengenal petugas SPN, FIS, Surat Tugas melakukan SPN, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN, dan stiker SPN.

Lanjutkan membaca “Wawancara Sensus Pajak Nasional”