Apakah NPWP Angka Keramat?
Apakah NPWP angka keramat?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ada yang menganggap “nomor keramat” takut untuk mendapatkannya. Pandangan mereka, begitu memiliki NPWP, akan abadi, tidak dapat dihapus kepemilikannya kecuali meninggal dunia. Juga wajib melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) seumur hidup, dan akan didenda jika tidak melaksanakan, seratus ribu per bulan jika tidak lapor/terlambat menyampaikan laporan pajak. Wuihh… serem banget… gak segitunya kaleee…
Cobalah memandang NPWP dari persepektif yang berbeda, atau buka kembali Undang-undang, apa sebenarnya NPWP itu.
Benarkah begitu?
NPWP wajib dimiliki setelah WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Tentunya meskipun telah memiliki NPWP namun persyaratan objektif pada suatu saat tidak terpenuhi maka akan bebas dari kewajiban melaporkan pajak hapus dengan sendirinya. Artinya punya NPWP namun tidak punya penghasilan yang wajib dikenakan pajak, atau di bawah batas wajib dikenakan maka tidak perlu lapor, dan jika tidak lapor tidak dapat didenda.
Apa fungsi NPWP?