Transfer Pricing

Harga transfer atau Transfer Pricing (TP) adalah mekanisme penentuan harga jual khusus barang dan atau jasa antar, bagian, divisi, atau antar anggota grup korporasi agar dapat ditentukan nilai penyerahan barang dan atau jasa yang ditransfer. TP dilakukan antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related parties), dalam lingkup penguasaan karena kepemilikan saham atau manajemen. Tujuannya TP pada  korporasi untuk keperluan akuntansi yaitu mencatat biaya pada bagian pembeli dan penjualan pada bagian penjualan sehingga masing-masing bagian, divisi, atau unit usaha dapat dievaluasi dan dihitung kinerjanya dan memperoleh harga lebih rendah dibanding beli ke grup lain yang tidak ada hubungan istimewa. Penentuan harga transfer pun bermacam-macam yaitu berdasarkan harga transfer dasar biaya, harga transfer atas dasar harga pasar, dan harga transfer atas dasar harga negosiasi sesuai tujuan perusahaan. TP dapat digunakan untuk keperluan kebaikan dan penghindaran pajak.

Pada perusahaan multi nasional, TP dikelola secara serius oleh profesional bidang TP karena memberikan keuntungan yang sangat besar pada perusahaan dan sarana paling tepat untuk menghindari pajak. Negara-negara berkembang seperti Indonesia tidak dapat berbuat banyak melawan praktik TP yang merugikan negara dari potensi pajak yang seharusnya dibayar karena perusahaan-perusahaan tersebut cenderung menentukan harga yang tidak wajar (harga rendah) sehingga keuntungan rendah. Penyerahan barang dalam grup perusahaan di luar negeri yang terdaftar di negara dengan tarif pajak rendah (tax haven country) harga dibuat rendah. Kemudian ketika di negara tax haven barang dijual dengan harga sangat tinggi dan keuntungan besar namun dengan tarif pajak yang rendah.

Lanjutkan membaca “Transfer Pricing”

Kenapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

Karena pajak timbul sebagai konsekuensi logis hidup di suatu negara. Di mana ada negara di situ ada pajak. Negara membutuhkan sumber penerimaan untuk membiayai pengeluarannya, salah satu sumbernya yaitu pajak. Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang kemudian dialokasikan untuk membiayai pengeluaran rutin negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam perkembangan zaman, negara membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan operasional pemerintahan yang akan dibiayai dari iuran. Pemerintahan timbul karena penduduk suatu negara yang sepakat membentuk negara melalui ikatan kesamaan kepentingan yaitu perlu keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat. Keamanan, untuk membayar tentara yang menjaga kedaulatan negara dan polisi yang menjaga ketertiban di masyarakat. Kenyamanan, untuk pembiayaan fasilitas umum. Lalu rakyat sepakat mau membayar pungutan (restribusi) paksa yang dinamakan pajak melalui undang-undang untuk kelangsungan keamanan dan kenyaman dalam berkehidupan di negara. Jadi pajak mesti dibayar karena merupakan iuran wajib dengan adanya kesepakatan antar individu agar negara diberi kewenangan memungut pajak melalui undang-undang.

Lanjutkan membaca “Kenapa Harus Bayar Pajak?”