Apakah NPWP angka keramat?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ada yang menganggap “nomor keramat” takut untuk mendapatkannya. Pandangan mereka, begitu memiliki NPWP, akan abadi, tidak dapat dihapus kepemilikannya kecuali meninggal dunia. Juga wajib melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) seumur hidup, dan akan didenda jika tidak melaksanakan, seratus ribu per bulan jika tidak lapor/terlambat menyampaikan laporan pajak. Wuihh… serem banget… gak segitunya kaleee…
Cobalah memandang NPWP dari persepektif yang berbeda, atau buka kembali Undang-undang, apa sebenarnya NPWP itu.
Benarkah begitu?
NPWP wajib dimiliki setelah WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Tentunya meskipun telah memiliki NPWP namun persyaratan objektif pada suatu saat tidak terpenuhi maka akan bebas dari kewajiban melaporkan pajak hapus dengan sendirinya. Artinya punya NPWP namun tidak punya penghasilan yang wajib dikenakan pajak, atau di bawah batas wajib dikenakan maka tidak perlu lapor, dan jika tidak lapor tidak dapat didenda.
Apa fungsi NPWP?
Fungsinya sebagai identitas pengenal saat membayar pajak. Jika WP tidak membayar pajak, tidak keluar negeri, tidak punya penghasilan, maka NPWP hampir tidak ada fungsinya karena untuk sekedar sebagai jaminan meminjam di persewaan DVD lebih dipercaya KTP.
Apa mungkin nanti NPWP ganti nomor?
Mungkin saja. Di Indonesia masing-masing (32) departemen/kementerian mengeluarkan nomor sendiri, menunjukkan tidak adanya Persatuan Indonesia. Apabila suatu saat mereka sadar pasti akan bersatu dan membuat identitas tunggal, Single Identity Number (SIN) karena akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih terpercaya. Dengan penerapan SIN; KTP/KK, SIM, NPWP, BPKB, dan nomor identitas kependudukan lainnya hanya satu nomor pemersatu yaitu satu nomor untuk semua dokumen, untuk semua urusan administrasi. Di Amerika SIN dikenal dengan Social Security Number (SSN), satu nomor banyak fungsi, untuk bayar pajak, jaminan sosial dan sebagainya.
Apabila SIN diterapkan maka pandangan yang “serem” terhadap kepemilikan NPWP akan dengan sendirinya hilang, karena saat memiliki KTP, SIM atau akte kelahiran saat itu juga memiliki nomor untuk membayar pajak yang selama ini dikenal dengan NPWP.
Apakah memiliki NPWP berarti bayar pajak?
Tidak. Memiliki NPWP belum tentu bayar pajak. NPWP hanya identitas yang digunakan saat membayar pajak. Jika tidak ada objek yang harus dikenakan pajak, meskipun punya NPWP tidak wajib bayar pajak. Begitu pula jika tidak ada objek yang harus dilaporkan tidak perlu lapor pajak. Persyaratan wajib memiliki NPWP subjektif dan objektif, maka akibat yang timbul setelah punya NPWP terhapus jika persyaratan sebelumnya (subjektif dan objektif) tidak terpenuhi. NPWP hanyalah nomor biasa seperti halnya nomor KTP/SIM.
(tulisan ini hanyalah opini pribadi tidak mewakili opini institusi mana pun)
bahan bacaan:
1. Pasal 2 UU 28 tahun 2007 tentang KUP
2. PMK 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007
3. PMK 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007
UU 28 tahun 2007 tentang KUP, PMK 186 186 2007 silakan di Unduh Gratis