Mengenal Tanda Tangan Digital di SPT
UU 28 tahun 2007 tentang KUP pasal 3 (1b) telah mengakui bahwa tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa, atau stempel.
Namun ada sebagian orang menafsirkan tanda tangan digital yang dimaksud dalam KUP adalah tanda tangan biasa di kertas dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dicetak dan ditandatangani lalu dipindai (scan) dan dokumen tersebut dilaporkan/dikirim dalam bentuk file digital ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui internet.
Untuk memberi sedikit gambaran tentang tanda tangan digital yang dimaksud dalam KUP dan di bidang teknologi informasi, maka saya membuat sekelumit narasi tentang tanda tangan digital.
Berikut ini definisi tanda tangan digital dan sertifikat digital menurut peraturan perpajakan dan definisi yang dikenal di dunia teknologi informasi.
Pada peraturan perpajakan, “Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan” (PMK 181/PMK.03/2007, 152/PMK.03/2009). Sedangkan Sertifikat digital “Digital Certificate (DC) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik” (PerDJP 47/PJ/2008).