Setelah formulir SPT elektronik diisi pada artikel sebelumnya dan melakukan kirim data dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak, maka tahap selanjutnya akan menerima bukti pengiriman via email. Bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui internet namanya Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE). Tanda terima ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda terima bentuk kertas. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang atau mengirim SPT tahunan dalam bentuk kertas ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
Dasar pelaksanaan SPT elektronik (e-filing) adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 39/PJ/2011 tanggal 23 Desember 2011.
Contoh NTTE pada gambar di bawah ini.
Saya sudah lapor SPT Tahunan, tapi langsung ke loket kantor pajak di tempat perusahaan saya berada. Ada dua poin yang masih membuat saya bingung diantaranya adalah Status Nihil dan Pembetulan. Nah, Kalo Status Nihil maksudnya apa dan bagaimana pak? Mohon penjelasannya. terima kasih