Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak, Benarkah? Siapa yang wajib bayar pajak?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib bayar maupun lapor pajak dengan alasan tak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagaimana dimaksud Undang-undang Pajak. Berikut ini alur dan alasan yang menjadi dasar hukumnya:
Pasal 1 ayat 2 KUP: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3 ayat 1 KUP: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Lanjutkan membaca “Punya NPWP tak Selalu Wajib Bayar atau Lapor Pajak”
