Definisi penghasilan menurut UU PPh yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Apakah uang perjalanan dinas memenuhi syarat disebut penghasilan? Ya karena dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan.
Apakah jumlah total uang yang diterima merupakan tambahan kemampuan ekonomis? Nah, ini yang menjadi polemik ketika seorang menerima uang terkait perjalanan dinasnya.
Komponen biaya perjalanan dinas jabatan terdiri:
1. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
2 biaya transport pegawai;
3. biaya penginapan.
Lanjutkan membaca “Apakah Uang Perjalanan Dinas Termasuk Objek Pajak Penghasilan?”