Apakah Uang Perjalanan Dinas Termasuk Objek Pajak Penghasilan?

Definisi penghasilan menurut UU PPh yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Apakah uang perjalanan dinas memenuhi syarat disebut penghasilan? Ya karena dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan.

Apakah jumlah total uang yang diterima merupakan tambahan kemampuan ekonomis? Nah, ini yang menjadi polemik ketika seorang menerima uang terkait perjalanan dinasnya.

Komponen biaya perjalanan dinas jabatan terdiri:

1. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;

2 biaya transport pegawai;

3. biaya penginapan.

Lanjutkan membaca “Apakah Uang Perjalanan Dinas Termasuk Objek Pajak Penghasilan?”

Beda Zakat Pengurang Penghasilan Bruto dan Pengurang Pajak

Contoh perhitungan antara zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dan zakat sebagai pengurang pajak. Pak Amir tinggal di Yogyakarta sebagai pegawai tidak tetap PT ABC Magelang dengan status kawin dua anak penghasilan bruto tahun = Rp. 40.800.000,-. Apabila menghitung nishab berdasarkan metode nilai emas 85 gram x 450.000 = Rp. 38.250.000,-., maka dia telah melebihi nishab dan wajib zakat.

Sebagai pemeluk agama Islam dia membayar zakat profesi 2,5% dan zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, dan kedua anaknya (4 x Rp 20.000 = Rp. 80.000) kepada badan amil zakat yang dibentuk/disahkan oleh pemerintah. Total zakat yang dibayarkan Rp. 1.100.000,-

Apabila zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka pajak yang harus dibayar selama setahun adalah Rp. 995.000,- sesuai yang berlaku menurut Undang-undang sekarang. Contoh di atas Pak Amir telah membayar zakat tapi masih membayar pajak juga. Sedangkan jika zakat sebagai pengurang pajak, maka pajak yang harus dibayar selama setahun adalah NIHIL, di bawah batas minimum kena pajak (-Rp. 50.000,-). Perhitungan zakat pengurang pajak inilah yang diusulkan oleh Forum Zakat ke DPR. Di Malaysia zakat sebagai pengurang pajak, namun terbatas pada pajak individu belum mencakup pajak Badan Usaha (korporasi).

Berikut ini ilustrasi perhitungan pajak dan zakatnya:

Lanjutkan membaca “Beda Zakat Pengurang Penghasilan Bruto dan Pengurang Pajak”