Contoh perhitungan antara zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dan zakat sebagai pengurang pajak. Pak Amir tinggal di Yogyakarta sebagai pegawai tidak tetap PT ABC Magelang dengan status kawin dua anak penghasilan bruto tahun = Rp. 40.800.000,-. Apabila menghitung nishab berdasarkan metode nilai emas 85 gram x 450.000 = Rp. 38.250.000,-., maka dia telah melebihi nishab dan wajib zakat.
Sebagai pemeluk agama Islam dia membayar zakat profesi 2,5% dan zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, dan kedua anaknya (4 x Rp 20.000 = Rp. 80.000) kepada badan amil zakat yang dibentuk/disahkan oleh pemerintah. Total zakat yang dibayarkan Rp. 1.100.000,-
Apabila zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka pajak yang harus dibayar selama setahun adalah Rp. 995.000,- sesuai yang berlaku menurut Undang-undang sekarang. Contoh di atas Pak Amir telah membayar zakat tapi masih membayar pajak juga. Sedangkan jika zakat sebagai pengurang pajak, maka pajak yang harus dibayar selama setahun adalah NIHIL, di bawah batas minimum kena pajak (-Rp. 50.000,-). Perhitungan zakat pengurang pajak inilah yang diusulkan oleh Forum Zakat ke DPR. Di Malaysia zakat sebagai pengurang pajak, namun terbatas pada pajak individu belum mencakup pajak Badan Usaha (korporasi).
Berikut ini ilustrasi perhitungan pajak dan zakatnya:
Uraian | Pengurang Bruto (Rp) | Pengurang Pajak (Rp) |
Penghasilan bruto sebelum zakat | 40.800.000 | 40.800.000 |
Zakat | 1.100.000 | |
Penghasilan bruto setelah zakat | 39.700.000 | 40.800.000 |
Penghasilan neto setahun | 39.700.000 | 40.800.000 |
PTKP K/2 | 19.800.000 | 19.800.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 19.900.000 | 21.000.000 |
Pajak terutang 5% x PKP | 995.000 | 1.050.000 |
Zakat pengurang pajak | 1.100.000 | |
Pajak harus dibayar | 995.000 | Nihil (-50.000) |
Foto: Bedug Terbesar di Purworejo, Jawa Tengah
Pada pasal 2 (2) c Peraturan Menteri Keuangan 254/PMK.03/2010 zakat anak dapat dikurangkan pada penghasilan bruto orang tuanya yang dimaksud adalah zakat fitrah. Maka pada ilustrasi perhitungan di atas, zakat fitrah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Tarif 2,5% dari penghasilan bruto mengacu pada tarif yang umum dipakai dalam menghitung zakat profesi, sedangkan pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2010 tidak ditentukan/dibatasi besarnya tarif zakat.