Kemarin, Kamis 20 Desember 2012 demi menjalankan tugas untuk mendapatkan sesuap nasi dan segenggam emas yang halal, saya terjebak kemacetan di jalan tol Surabaya akibat hujan deras. Di dalam kesendirian radio Suara Surabaya frekuensi FM 100 Mhz selalu menemani ketika saya membutuhkan informasi lalu lintas kota Surabaya. Tema talkshow kemarin tentang pajak, di antaranya membahas tentang zakat pengurang penghasilan.
Narasumber talkshow menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan neto. Sedangkan sumber yang lain menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Dua pendapat berbeda tidak usah bingung, berdebat, mana yang benar dan mana yang salah. Pendapat keduanya benar.
Pendapat yang menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan neto berpedoman pada form SPT PPh Orang Pribadi (1770) yang meletakkan zakat agar dikurangkan di baris setelah penghasilan neto. Sedangkan yang menyatakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 254 tahun 2010, detil silakan diunduh pada tautan download artikel ini. Konsep PMK zakat disamakan dengan biaya-biaya yang lain yang dapat dikurangkan dari peredaran usaha untuk menentukan penghasilan neto.
Hasil perhitungan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto/neto bisa sama jika Wajib Pajak (WP) menghitung dan menyetor sendiri pajak terutang. Namun penghasilan bruto dalam arti telah mengurangkan biaya-biaya yang lain kecuali zakat. Sedangkan jika pajak terutang dipotong oleh pihak lain, maka akan mendapatkan angka yang berbeda sehingga pada saat dimasukkan pada SPT tahunan akan kelebihan bayar. Akan tetapi konsep zakat sebagai pengurang penghasilan bruto berbeda hasil perhitungan dengan konsep zakat sebagai pengurang pajak, baca di sini.
Ilustrasi Pak Agus, beragama Islam dengan istri satu dan dua anak, bekerja di PT Anak Jaya Bapak Senang (AJBS) dengan penghasilan setahun Rp 75.000.000. PT AJBS membuat bukti potong PPh pasal 21 (1721-A1) dengan rincian hitungan tanpa zakat karena bingung, kesulitan karena pada form 1721-A1 tidak tersedia kolom zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Di samping itu juga ragu menafsirkan PMK, boleh atau tidak, bukti bayar zakat dikurangkan/dipotong oleh pemberi kerja. Untuk menjalankan ibadah agamanya, pak Agus disarankan oleh PT AJBS agar menyetor sendiri zakat kepada lembaga yang amil zakat yang disahkan pemerintah.
Pak Agus menyatakan dirinya telah wajib zakat karena penghasilan telah melebihi metode nilai emas 85 gram x 500.000 = Rp. 42.500.000 atau telah melebihi nishab. Dengan demikian dia akan membayar zakat profesi 2,5% dari penghasilan kotor dan zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, dan kedua anaknya (4 x Rp 25.000 = Rp. 100.000). Total zakat yang dibayarkan setahun Rp 1.975.000,-
Asumsi penghasilan bruto pada tabel di bawah ini bruto dalam arti telah mengurangkan biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan kecuali zakat. Berikut ini ilustrasi perhitungan pajak dan zakatnya:
|
Uraian |
Bruto |
Neto |
| Penghasilan setahun |
75.000.000 |
75.000.000 |
| Zakat mal 2,5% |
1.875.000 |
|
| Zakat fitrah 4 anggota keluarga |
100.000 |
|
| Total zakat |
1.975.000 |
|
| Biaya jabatan 5% x bruto |
3.750.000 |
3.750.000 |
| Total pengurang penghasilan bruto |
5.725.000 |
3.750.000 |
| Penghasilan neto |
69.275.000 |
71.250.000 |
| Zakat pengurang penghasilan neto |
|
1.975.000 |
| PTKP Kawin 2 tanggungan |
19.800.000 |
19.800.000 |
| Penghasilan kena pajak |
49.475.000 |
49.475.000 |
| PPh tarif 5% |
2.473.750 |
2.473.750 |
Apabila pajak dihitung dan disetor sendiri maka zakat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto atau neto hasilnya sama. Dengan demikian tidak masalah mengurangkan pajak berdasarkan pemahaman zakat sebagai penghasilan bruto atau neto.
Pada tabel berikut PT AJBS tidak mengurangkan zakat pada perhitungan pemotongan pajak 1721-A1 maka perhitungannya pada kolom tanpa zakat. Alasannya PT AJBS mempunyai pendapat bahwa zakat hanya dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto, patuh mengikuti PMK 254. Rincian berikut ini:
|
Uraian |
Dengan Zakat |
Tanpa Zakat |
| Penghasilan bruto setahun |
75.000.000 |
75.000.000 |
| Zakat mal 2,5% |
1.875.000 |
|
| Zakat fitrah 4 anggota keluarga |
100.000 |
|
| Total zakat |
1.975.000 |
|
| Biaya jabatan 5% x bruto |
3.750.000 |
3.750.000 |
| Total pengurang penghasilan bruto |
5.725.000 |
3.750.000 |
| Penghasilan neto |
69.275.000 |
71.250.000 |
| Zakat pengurang penghasilan neto |
|
|
| PTKP Kawin 2 tanggungan |
19.800.000 |
19.800.000 |
| Penghasilan kena pajak |
49.475.000 |
51.450.000 |
| PPh tarif 5% |
2.473.750 |
2.500.000 |
| PPh tarif 15% |
|
72.000 |
| Total PPh |
2.473.750 |
2.572.500 |
| Selisih |
|
98.750 |
WP orang pribadi yang pajaknya dipotong oleh pemberi kerja akan kelebihan bayar pajak karena pengaruh besarnya penghasilan kena pajak yang belum memasukkan nilai zakat. Pajak yang dibayar jika memasukkan zakat Rp 2.473.750, namun karena dipotong oleh PT AJBS maka potongan Rp 2.572.500, kelebihan potong. Berdasarkan simulasi tabel di atas kelebihan pajak yang dapat diminta kembali (restitusi) Pak Agus adalah Rp 98.750.
Kelebihan pajak yang telah dibayar dapat diminta lagi ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar. Meskipun nilai kelebihan pembayaran pajak akibat memasukkan zakat tidak signifikan, akan tetapi di masa depan data pembayaran zakat akan sangat bermanfaat untuk penghitungan pajak. Alasannya jika terjadi perbedaan antara pengakuan penghasilan WP menurut pelaporan pajak (negara) kurang jujur dan zakat (Tuhan) sangat jujur, maka selisihnya dapat digunakan sebagai dasar menghitung dan menagih pajak yang kurang dibayar.
Download aturan pajak tentang zakat klik link Download di bawah ini Unduh Gratis
Sy pensiunan & buka 1 Warnet/Game Center. Apakah status saya akan jadi Wajib Pajak Pribadi Pengusaha Tertentu atau Wajib Pajak Pribadi biasa mengingat peredaran bruto relatip kecil (rata2 Rp 300.000/perhari). Hal tsb sy tanyakan karena setelah saya hitung2 kewajiban PPH pasal 25 yg wajib setor bulanan 0,75% dari bruto akan sebabkan kelebihan bayar saat dihitung di SPT Tahunan. Kemudian dari hitungan simulasi Idealnya u/ peredaran bruto saya sekarang ini setoran bulanan cukup 0,5%. U/ Penghasilan Neto saya menggunakan Norma KLU 96000 (Jasa Hiburan dan Kebudayaan) dg faktor pengali 0,315
Maaf bila tanyanya diartikel ini, karena artikel ini merupakan the Recent Posting. Kalau tulisnya diartikel lama saya takut tak terbaca oleh Bp. Sesungguhnya apakah batas yg jelas dan tegas antara Wajib Pajak Pribadi Pengusaha Tertentu dengan Wajib Pajak Pribadi ? Apakah Warnet juga akan dikenai PPH pasal 23, ini saya khawatirkan setelah membaca artikel Bp tentang pengenaan PPH pasal 23 pada Jasa Foto Copi dan Catering. Maklum saya benar2 awam pajak yang merasa ngeri terhadap ide pengenaan pajak pada foto copy yg notabene jauh lebih murah perlembarnya bila dibanding rental warnet per jamnya
Aku tergelitik baca tulisan diatas, aku pernah alami hal serupa. Bedanya Warnet yg aku kelola bukan 100% milikku, tapi bagi hasil, tempat punyaku namun semua alat milik saudara. Aku yg kelola warnet & saudara terima hasil berdasarkan prosentasi pendapatan. Aku nggak ngerti aku ini disebut wajib pajak orang pribadi atau sudah ningkat status jadi wajib pajak orang pribadi PENGUSAHA TERTENTU, MOHON PETUNJUK bro Isnan. Tahun ini terjadi peningkatan PTKP, PTKP K/3 jadi Rp 32.400.000 maka agar tidak terjadi lebih bayar, hasil bruto minimal bro harus Rp 545.000.000/hari. Usahakan JANGAN Lebih bayar