Cara Menghindari Pajak

Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak yang sifatnya memaksa. Undang-undang (UU) pajak di negara-negara berkembang pada umumnya belum stabil, sehingga banyak celah untuk penghindaran pajak. Salah satu indikator ketidakstabilan aturan atau UU dapat dilihat dari frekuensi dan rentang waktu perubahan UU dan aturan di bawahnya yang sering diubah, tambal sulam pasal-pasalnya yang dapat dilihat di situs web pajak milik negara. Sedangkan di negara maju perubahan UU pajak lebih lama jangka waktunya.

Perubahan UU dan peraturan di bawahnya ibarat patch atau service pack dalam sistem operasi komputer yang gunanya untuk menambal celah-celah kebocoran sistem yang tidak sempurnya. Sistem operasi Microsoft Windows menambal celah sesuai versi Windows dengan patch KBxxxx.exe. Jika arsitektur sistem operasi mengalami perubahan besar dan tidak aman apabila hanya ditambal dengan patch, maka demi kebutuhan pengguna dibuat versi sistem operasi baru yang lebih stabil, misalkan dari Windows 98 -> Windows XP -> Windows Vista -> Windows 7 -> Windows 8. Karena berbeda platfom dari versi sebelumnya, jika versi lama tetap dibawa, tidak dibuat versi baru, maka tidak akan menyelesaikan masalah, tidak memenuhi kebutuhan pengguna, dan tidak dapat menyesuaikan perkembangan teknologi. Bahkan, sebelum dijual ke pengguna, pembuat sistem operasi mengeluarkan versi beta untuk diuji oleh para pengembang perangkat lunak dan meminta siapapun untuk menemukan celah keamanan demi kestabilan ketika telah dijual ke pasaran.

Celah UU dapat ditemukan seperti halnya menemukan celah keamanan pada sistem operasi komputer, bahkan lebih mudah. Meskipun UU sebelumnya sebagian besar telah berubah terbawa pada UU versi terakhir semakin menambah kerentanan. Misalkan pada UU terbaru negara X, disebutkan merupakan perubahan ke 1,2,3 atau 4 dari UU sebelumnya yang ditunjukkan dengan kalimat “sebagaimana telah diubah dengan” (stdd). Sedangkan untuk menemukan celah bacalah aturan pelaksanaan yang salah satu fungsinya menutupi celah UU atas pasal-pasal yang rancu, bagian-bagian yang ditambal dengan aturan pelaksanaan/patch mengarah pada sekitar celah. Ibarat sistem operasi Windows XP, ditambal dengan patch sangat banyak pun tidak mampu menutupi kekurangan, celah, dan kebutuhan pengguna di masa sekarang kecuali dibuat versi Windows baru.

Bisakah pajak dihindari?

Manusia yang hidup di masa sekarang tidak bisa 100% menghindar dari pajak. Terutama pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling sulit dihindari karena semua orang menggunakan barang hasil pabrikan dari selembar kain baju yang dipakai yang di dalamnya ada PPN. Cara ekstrim menghindari PPN atau pajak konsumsi yaitu jangan beli atau konsumsi barang yang ada pajaknya. Makan dan minum jenis makanan dan minuman yang tidak termasuk barang kena pajak, bukan objek PPN dan bukan objek pajak daerah. Contohnya memilih membeli makanan di warung kecil yang tidak dikenakan pajak daerah.

Sedangkan menghindari pajak penghasilan paling mudah adalah jangan punya penghasilan yang melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak. Cara ini pasti tidak akan dipilih siapapun karena lebih baik punya penghasilan besar tetapi dipotong pajak daripada penghasilan kecil yang tidak ada pajaknya.

Apakah menghindari pajak melanggar etika dan moral?

Penghindaran pajak berbeda dengan pengelakan pajak (tax evasion) dengan demikian pada kasus tertentu tidak ada etika dan moral yang dilanggar. Contohnya seorang yang memilih minum air putih (tanpa pajak) daripada minum, minuman keras yang memabukkan yang ada unsur pajak 10-30% kurang tepat bila disimpulkan bahwa tindakan menghindari pajak dengan minum air putih telah melanggar moral dan etika. Atau seorang yang memilih warung makan yang tidak ada pajak daerah akan dianggap melanggar moral dan etika, sedangkan kemampuan keuangan tidak dapat membeli makanan di restoran yang ada pajak daerah.

Penghindaran pajak dari celah aturan dan UU oleh korporasi.

Penghindaran pajak di suatu negara oleh perusahaan multi nasional merupakan strategi untuk memenangkan persaingan bisnis. Cara penghindaran di antaranya dengan penentuan transfer princing yang tidak wajar, memasukkan penjualan di negara dengan tarif pajak rendah, membebankan biaya di negara dengan tarif pajak tinggi, dan memanfaatkan celah undang-undang negara setempat. Pada era perdagangan melalui internet perusahaan dengan mudah membuka penjualan online lalu menempatkan lokasi kantor dan server di negara tax haven. Contohnya, penjualan iTunes (Apple), seluruh transaksi di Eropa dilakukan lewat anak perusahannya di Luxembourg karena di negara tersebut tarif pajaknya rendah.

Cara penghindaran pajak yang kejam oleh korporasi asing adalah membuat laporan keuangannya rugi sehingga tidak bayar pajak. Contoh 750 PMA tak bayar pajak selama lima tahun lebih. Di samping itu alasan membangun pabrik di negara-negara berkembang untuk pembuangan limbah pabrik karena jika dibangun di negaranya biaya pengolahan limbah sangat mahal. Setelah periode tertentu perusahaan menutup pabrik dan negara yang ditinggalkan menerima sisa limbah, tanpa tambahan manfaat berarti dari dan tanpa bayar pajak.

Korporasi nasional modus menghindari pajak dengan mengalihkan biaya atau penjualan diputar-putar lebih dahulu melalui anak usaha atau grup. Ada anak usaha yang berfungsi sebagai profit center dan cost center demi membuat kinerja salah satu perusahaan menjadi baik dengan cara mengorbankan anak usaha yang lain. Perusahaan yang dijadikan sebagai cost center pada umumnya tidak berumur panjang dan akan segera ditutup/dibangkrutkan.

Menurut saya korporasi yang menghindari pajak merupakan pelanggaran etika di masyarakat karena korporasi telah menggunakan banyak sumber daya alam, fasilitas umum dalam menjalankan operasinya tetapi minim kontribusi balik ke negara. Sedangkan untuk pemeliharaan fasilitas umum, jalan, dan jembatan yang digunakan oleh korporasi yang menghindari pajak dibiayai oleh negara. Kehilangan penerimaan pajak dari praktik transfer pricing yang tak wajar mencapai ratusan triliun per tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *