Tips Memilih Konsultan Pajak

Jasa konsultasi pajak gratis tersedia di Kantor Pelayanan Pajak dan nomor telepon 500200. Tapi tidak mengurangi antuiasme wajib pajak memakai jasa konsultan pajak, meskipun tersedia jasa konsultasi gratis. Fenomena jasa berbayar vs gratis yang melayani jenis jasa yang sama seolah-olah tidak bersaing.

Semakin maju perekonomian suatu negara yang salah satunya ditunjukkan meningkatnya perdapatan per kapita akan semakin meningkat penerimaan pajaknya. Semakin besar penghasilan semakin besar pajaknya. Jumlah uang yang dikumpulkan dari jutaan pembayar pajak nasional mencapai 900 triliun rupiah lebih. Peluang jasa konsultan pun masih terbuka lebar memperebutkan jutaan wajib pajak yang akan membayar pajak ratusan triliunan rupiah pajak.

Tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk orang pribadi hingga 30% dari penghasilan bersih, bahkan di negara-negara Eropa tarifnya hingga 50%. Nah, setelah kewajiban pajak terasa besar lalu timbul keinginan untuk mengurangi pajak dengan cara memanfaatkan celah undang-undang dan aturan pelaksanaannya.

Lanjutkan membaca “Tips Memilih Konsultan Pajak”

Transfer Pricing

Harga transfer atau Transfer Pricing (TP) adalah mekanisme penentuan harga jual khusus barang dan atau jasa antar, bagian, divisi, atau antar anggota grup korporasi agar dapat ditentukan nilai penyerahan barang dan atau jasa yang ditransfer. TP dilakukan antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related parties), dalam lingkup penguasaan karena kepemilikan saham atau manajemen. Tujuannya TP pada  korporasi untuk keperluan akuntansi yaitu mencatat biaya pada bagian pembeli dan penjualan pada bagian penjualan sehingga masing-masing bagian, divisi, atau unit usaha dapat dievaluasi dan dihitung kinerjanya dan memperoleh harga lebih rendah dibanding beli ke grup lain yang tidak ada hubungan istimewa. Penentuan harga transfer pun bermacam-macam yaitu berdasarkan harga transfer dasar biaya, harga transfer atas dasar harga pasar, dan harga transfer atas dasar harga negosiasi sesuai tujuan perusahaan. TP dapat digunakan untuk keperluan kebaikan dan penghindaran pajak.

Pada perusahaan multi nasional, TP dikelola secara serius oleh profesional bidang TP karena memberikan keuntungan yang sangat besar pada perusahaan dan sarana paling tepat untuk menghindari pajak. Negara-negara berkembang seperti Indonesia tidak dapat berbuat banyak melawan praktik TP yang merugikan negara dari potensi pajak yang seharusnya dibayar karena perusahaan-perusahaan tersebut cenderung menentukan harga yang tidak wajar (harga rendah) sehingga keuntungan rendah. Penyerahan barang dalam grup perusahaan di luar negeri yang terdaftar di negara dengan tarif pajak rendah (tax haven country) harga dibuat rendah. Kemudian ketika di negara tax haven barang dijual dengan harga sangat tinggi dan keuntungan besar namun dengan tarif pajak yang rendah.

Lanjutkan membaca “Transfer Pricing”