Pada masa sebelum terbit Magna Carta tahun 1215, di Inggris masyarakat pernah menolak membayar pungutan pajak (upeti) kepada Raja. Tidak ada pajak tanpa keterwakilan rakyat di parlemen atau wakil rakyat yang membela kepentingan rakyat. Sejak adanya Magna Carta, slogan “No taxation without representation” populer. Pajak dipungut harus berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen, tidak ada pungutan pajak oleh pemerintah kecuali didasari undang-undang yang disahkan dewan perwakilan rakyat.
Kemudian pada tahun 1750-an frase “No taxation without representation” digunakan di Amerika Serikat masa revolusi dan berkembang slogan istilah baru, “Taxation without Representation is Robbery”. Pemungutan pajak tanpa persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam bentuk undang-undang adalah perampokan.
Di Indonesia pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 23 ayat (2) yang kemudian dijadikan dasar hukum pembuatan Undang-undang pajak.
Pendapat ahli hukum tentang pemungutan pajak. Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya, “Teori yang Murni tentang Hukum” (1985) mengatakan sebagai berikut:
“Perintah seorang penjahat untuk menyerahkan sejumlah uang mempunyai arti subjektif yang sama dengan perintah petugas pajak, oleh karena pihak yang terkena perintah itu harus menyerahkan sejumlah uang. Namun, hanya perintah seorang petugas pajak yang mempunyai arti sebagai kaidah yang sah, oleh karena perbuatan petugas pajak berlandaskan perundang-undangan pajak”.
Perbedaan antara perampokan dan pemungutan pajak yang sah adalah ada dasar undang-undang dan tidak ada dasar undang-undang. Pemungutan pajak sebelum adanya undang-undang merupakan upeti yang haram hukumnya, bagi petugas pemungut pajak dan yang memanfaatkan uang pungutan itu. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Tidak akan masuk surga para pemungut dan pemakan uang pajak (upeti)”.
Cara mengumpulkan uang melalui upeti yang ditolak rakyat lalu ditinggalkan. Rakyat mau membayar pungutan asal penggunaan transparan. Berbeda dengan pungutan dalam arti upeti yang penggunaannya terserah raja atau pemerintah, dan terserah petugas pemungut upeti, tanpa perlu transparansi dan pertanggungjawaban kepada rakyat. Konsep pungutan bukan upeti yaitu yang berdasar undang-undang segalanya harus transparan dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang dipungut.
Dalam perkembangan zaman, negara membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan operasional pemerintahan. Pemerintahan timbul karena rakyat yang sepakat membentuk negara perlu keamanan dan kenyamanan. Keamanan, untuk membayar tentara yang menjaga kedaulatan negara dan polisi yang menjaga ketertiban di masyarakat. Kenyamanan, untuk membiayai pembangunan fasilitas umum. Lalu rakyat sepakat mau membayar pungutan untuk kelangsungan negara atau pemerintahan yaitu pajak. Di samping itu pungutan pajak berfungsi sebagai pemerataan atau distribusi pendapatan dan mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.
Praktik pertanggungjawaban pendapatan dan pengeluaran negara, negara menyusun pembiayaan kegiatan pemerintahan selama setahun yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disampaikan kepada parlemen atau wakil rakyat untuk dibahas dan disahkan menjadi APBN. Dalam APBN dirinci asal sumber dana di antaranya dari pajak. Kemudian dalam pelaksanaan APBN para penyelenggara pemerintahan wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran uang pajak secara transparan.
Dalam kehidupan masyarakat modern, pajak tidak dapat dihindari sama sekali. Orang hidup di masa kini pasti pernah bayar pajak, meskipun secara tidak langsung yaitu pajak konsumsi. Barang yang dipakai, alat-alat yang dipakai sehari-hari tentu ada yang buatan pabrik. Barang hasil produksi pabrik ketika seorang membelinya di toko pasti ada unsur Pajak Pertambahan Nnilai (PPN). Maka ungkapan ini benar sekali, “Nothing is certain but tax and dead (Benyamin Franklin 1706-1790)”.
Selamat siang mohon izin menjawab
Analisa saya
hukum dan pajak memiliki keterkaitan. Hadirnya pajak sebagai iuran wajib bagi warga negaranya ini diharapkan dapat melindungi segenap kepentingan dan hak warga negaranya, mensejahterahkan dan memakmurkan masyarakat, melaksanakan ketertiban dan pertahanan keamanan negara sesuai dengan UUD 1945.
Dengan diaturnya pajak dalam suatu perundang-undangan maka diharapkan dapat memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengawasan kepada wajib pajak maupun calon wajib pajak, sebagai tindakan pencegahan dan menjadi tindakan penegakkan hukum apabila terdapat kelalaian baik dari masyarakat atau petugas yang berwenang. Penegakkan hukum ini dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan tindakan hukum lain (berupa: Penyitaan, Pelelangan, Pencekalan dan Penyaderaan).
Dalam Undang-Undang tersebut juga tercermin bagaimana hak dan kewajiban administrasi perpajakan, memberikan kebijakan (diskresi) dalam masalah perpajakan dan menyelesaikan sengketa administrasi perpajakan yang dihadapi para Wajib Pajak serta menjalankan putusan lembaga peradilan pajak, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Disini saya berkesimpulan bahwa Pajak harus dipungut berdasarkan Undang-Undang, dikarenakan beberapa alasan, diantaranya;
• Dengan adanya UU yang mengatur Pajak maka dapat menjadi mekanisme penjelasan, bimbingan, pembinaan, dan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan Calon Wajib Pajak.
• Menjadikan setiap kegiatan pemerintahan dalam bidang perpajakan adalah legal atau diperbolehkan oleh hukum untuk memaksa para wajib pajak untuk membayar pajaknya dan menjadi bentuk perlindungan berupa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara (wajib pajak)
• Adanya kejelasan mengenai iuran wajib yang harus dilakukan oleh para wajib pajak.
• Adanya mekanisme penyelesaian masalah dan sengketa perpajakan dengan cara yang sederhana, cepat dan murah.
Sumber : BMP HKUM4407
Pajak merupakan penerima negara yang dominan untuk melaksanakan pembangunan di negri ini ,baik di lihat dari peranannya terhadap APBN maupun besarannya yang dicari tahun ke tahun menunjukan kenaikan seiring perkembangan zaman. Untuk mencapai negara hukum yang yang berkeadilan di perlukan biaya yang salah satunya di peroleh dari pungutan pajak,yang aturan dasarnya di cantumkan dalam konstitusi undang-undang dasar 1945. setiap kebijakan publik yang di tetapkan sebagai sebuah dokumen formal dan berlaku mengikat kehidupan bersama maka pada saat itu pula kebijakan publik menjadi hukum. Namun demikian tidak selamanya bahwa kebijakan publik merupakan hukum publik,apabila tidak didokumenkan secara formal. Hukum pajak yang di sebut juga hukum fiskal merupakan kebijakan publik yang di tetapkan sebagai sebuah dokumen formal,yaitu dalam konstitusi UUD negara Republik indonesia 1945 dan di dalam konstitusi tersebut mengamanatkan bahwa regulasi pungutan pajak harus ditetapkan dalam bentuk undang-undang. dengan demikian kedudukan hukum pajak di tinjau dari 2 subtansinya :
1. Hukum publik ( hukum negara )
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara )
2. Bukan hukum privat ( hukum sipil )
Yaitu hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
Terima kasih atas informasi yang Anda berikan tentang sejarah dan konsep pemungutan pajak, serta pandangan Prof. Soerjono Soekanto dalam bukunya “Teori yang Murni tentang Hukum”. Sejarah pemungutan pajak dan prinsip “No taxation without representation” memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan masyarakat dan negara. Beberapa poin penting yang dapat diambil dari tulisan Anda adalah:
Asal-usul Konsep “No Taxation Without Representation”: Konsep ini muncul sebelumnya di Inggris sebelum Magna Carta tahun 1215 dan kemudian menjadi dasar bagi perjuangan di Amerika Serikat selama revolusi. Prinsip ini menekankan bahwa pemungutan pajak yang sah harus didasarkan pada persetujuan wakil rakyat dalam bentuk undang-undang.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak: Konsep “perintah petugas pajak” yang dijelaskan oleh Prof. Soerjono Soekanto menekankan pentingnya pemungutan pajak yang didasarkan pada perundang-undangan pajak yang sah. Ini membedakan pemungutan pajak yang sah dengan pemerasan atau perampokan.
Transparansi dan Pertanggungjawaban: Pentingnya transparansi dalam penggunaan dana pajak dan pertanggungjawaban kepada masyarakat sangat ditekankan. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa pungutan pajak yang sah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan fasilitas umum.
Peran Pajak dalam Pemerintahan: Pajak bukan hanya sebagai alat untuk membiayai operasional pemerintahan, tetapi juga berfungsi sebagai alat pemerataan pendapatan dan pengurangan kesenjangan sosial.
Modernisasi Pajak: Pajak telah menjadi bagian tak terhindarkan dari kehidupan modern, termasuk pajak konsumsi seperti PPN. Prinsip ini menyoroti kenyataan bahwa dalam masyarakat modern, pajak adalah hal yang pasti.
Informasi ini memberikan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip dasar pemungutan pajak dan pentingnya transparansi serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana pajak. Selain itu, juga menggarisbawahi bahwa pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan.