Zakat Pengurang Pembayaran Pajak?

Pasal 9 (1) g UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP), zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (dengan syarat tertentu) dapat sebagai pengurang penghasilan bruto. Zakat yang dibayar atas objek pajak penghasilan merupakan salah satu faktor pengurang yang dapat dibiayakan dari penghasilan bruto (deductible items) seperti biaya-biaya jenis lain, bukan pengurang kewajiban pajak yang harus dibayar (tax credit).

Bagaimana Menghitung Pajak dengan Memasukan Zakat?

Zakat sebagai faktor pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai PKP kemudian dikalikan dengan tarif pajak sehingga diperoleh besarnya kewajiban pajak (pajak terutang pada negara). Zakat disamakan dengan biaya-biaya lain yang dapat dikreditkan untuk menghitung penghasilan neto.

Konsep dasar dan pengertian fiskal berbeda, serta akan mendapatkan nilai pajak berbeda antara zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dan zakat sebagai pengurang pembayaran pajak. Zakat merupakan pengurang penghasilan bruto orang pribadi dan badan usaha, bukan pengurang pajak terutang. Sebagai contoh, apabila kewajiban pajak terutang satu juta dan zakat yang dibayar lima ratus ribu rupiah, maka kewajiban pajak satu juta tidak dapat dikurangi dengan pembayaran zakat lima ratus ribu rupiah. Akan tetapi zakat yang telah dibayar dapat dikurangkan pada penghasilan bruto untuk menghitung kewajiban pajak dan akan pengaruh sedikit mengurangi nilai pembayaran pajak.

Pajak dan zakat mempunyai kemiripan, yaitu pungutan wajib yang dapat dipaksakan dan sebagai sarana saling berbagi penghasilan antara warga negara (umat), antara orang kaya dan miskin, mempunyai manfaat yang sama. Namun ada pula perbedaan, pajak adalah kewajiban kepada negara, sedangkan zakat adalah ibadah yang terkait dengan hubungan antara manusia dan juga Tuhan. Kewajiban bayar pajak dan zakat hendaknya sama-sama dilaksanakan.

Zakat tidak dapat sebagai pengurang kewajiban pembayaran pajak, namun dapat sebagai pengurang penghasilan bruto. Bayar zakat jangan mengurangi kewajiban bayar pajak. Bayar pajak, bayar zakat juga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *