Pasal 9 (1) g UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP), zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (dengan syarat tertentu) dapat sebagai pengurang penghasilan bruto. Zakat yang dibayar atas objek pajak penghasilan merupakan salah satu faktor pengurang yang dapat dibiayakan dari penghasilan bruto (deductible items) seperti biaya-biaya jenis lain, bukan pengurang kewajiban pajak yang harus dibayar (tax credit).
Bagaimana Menghitung Pajak dengan Memasukan Zakat?
Zakat sebagai faktor pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai PKP kemudian dikalikan dengan tarif pajak sehingga diperoleh besarnya kewajiban pajak (pajak terutang pada negara). Zakat disamakan dengan biaya-biaya lain yang dapat dikreditkan untuk menghitung penghasilan neto.
Konsep dasar dan pengertian fiskal berbeda, serta akan mendapatkan nilai pajak berbeda antara zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dan zakat sebagai pengurang pembayaran pajak. Zakat merupakan pengurang penghasilan bruto orang pribadi dan badan usaha, bukan pengurang pajak terutang. Sebagai contoh, apabila kewajiban pajak terutang satu juta dan zakat yang dibayar lima ratus ribu rupiah, maka kewajiban pajak satu juta tidak dapat dikurangi dengan pembayaran zakat lima ratus ribu rupiah. Akan tetapi zakat yang telah dibayar dapat dikurangkan pada penghasilan bruto untuk menghitung kewajiban pajak dan akan pengaruh sedikit mengurangi nilai pembayaran pajak.