Tutorial e-filing bagian 2

Pengisian SPT 1770S

(sumber materi sebagain dari artikel menu bantuan pada e-filing)

Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

Ada 17 langkah pengisian SPT 1770S:

1. Login

2. Menginput Tahun Pajak dan Pembetulan

3. Input Bukti Potong (jika ada)

4. Input Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada)

5. Input Penghasilan dari Luar Negeri (jika ada)

6. Input Penghasilan Bukan Objek Pajak (jika ada)

7. Input Penghasilan Bersifat Final (jika ada)

8. Input Daftar Harta (jika ada)

9. Input Daftar Utang (jika ada)

10. Input Daftar Keluarga (jika ada) Lanjutkan membaca “Tutorial e-filing bagian 2”

Tutorial e-filing bagian 1

A. Setelah Wajib Pajak mendapatkan e-FIN agar dapat melaporkan SPT melalui internet (e-filing )  SPT Elektronik maka wajib mendaftarkan e-FIN dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan e-FIN.

1. Klik menu REGISTRASI e-Filing di sini

2. ketik NPWP pada form NPWP

3. ketik nomor e-FIN pada form e-FIN

4. ketik nomor ponsel pada form nomor Ponsel

5. ketik alamat email pada form Email

6. ketik Pertanyaan keamanan pada form Pertanyaan keamanan

7. ketik jawaban pada form Jawaban

8. ketik  password e-Filing pada form Password e-Filing

9. ketik password yang sama pada form Ulangi Password e-Filing.

10. ketik lima karakter Captcha pada form Captcha

11. Klik Submit. Lanjutkan membaca “Tutorial e-filing bagian 1”